Berlangsung Alot, Akhirnya Badan Kehormatan DPRD Sumbar Periode 2022-2024 Terpilih

 

Pemilihan Badan Kehormatan (BK) DPRD SUMBAR periode 2022-2024


PADANG, SENANDUNGKABAR.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar menggelar pemilihan anggota Badan Kehormatan (BK) periode 2022-2024 dalam sidang paripurna, Rabu ( 11/5/2022), pemilihan BK ini berlangsung alot. Sebab, dari 7 calon kandidat yang diusulkan dari fraksi yang berbeda ,  hanya 5 calon yang hadir dalam pemilihan tersebut.


Sebelumnya pemilihan anggota BK DPRD Sumbar ini sempat tertunda, karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum dari jumlah anggota DPRD Sumbar yang hadir saat sidang paripurna, sehingga pimpinan DPRD Sumbar memutuskan untuk menunda pemilihan anggota BK DPRD Sumbar tersebut.

Dari hasil pemilihan BK DPRD Sumbar diketahui lima anggota dewan yang mendapatkan perolehan suara pemilihan sama banyak yakni Nurfirmanwansyah dari Fraksi PKS (38 suara), Muzli M Nur dapat 38 suara (Fraksi PAN), Irzal Ilyas Fraksi Demokrat (38 suara), kemudian Ardinalis Kobal dari Fraksi Golkar (38 suara), serta Syafril Huda dari Fraksi PPP-Nasdem (38 suara). Anggota BK DPRD Sumbar mentapkan Muzli M Nur sebagai ketua BK masa bakti 2022-2024.

Sedangkan dua calon lagi masing-masing Jasman Juni Dt Gadang dari Fraksi Gerindra, dan Firdaus dari PDIP/PKB tidak mendapatkan suara satu pun. Selain memiliki anggota BK, rapat juga diagendakan penetapan tata tertib (Tatib) dewan.

Wakil ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar menyebut, pembahasan Tatib tersebut dituangkan dalam peraturan DPRD, sehingga memiliki legalitas formal dan non formal.

"Tatib DPRD Sumbar tersebut berlaku hanya untuk internal DPRD saja, itu mengacu pada peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018, sehingga menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, hak, dan kewenangan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah,” kata Irsyad Syafar.

Dia menambahkan, pihak DPRD Sumbar sebelumnya sudah melakukan fasilitasi ke Kemdagri dalam melakukan perubahan Tatib, namun belum bisa diputuskan pada masa persidangan pertama tahun 2021/2022.

Kemudian, setelah mendapat surat dari Dirjen Otonomi Daerah dengan nomor 188.34/2483/OTDA tertinggal 7 April 2022 lalu, meminta adanya penyempurnaan dan sudah dilakukan, maka dilakukan paripurna untuk ditetapkan.

"Kami di DPRD Sumbar selalu melakukan kordinasi dengan berbagai pihak, sehingga tata tertib memang bermanfaat untuk semua pihak, bukan hanya untuk DPRD Sumbar, dengan mengacu pada hasil konsultasi dan fasilitasi ke kementerian," katanya. (Tdw)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama