Pemilihan Badan Kehormatan (BK) DPRD SUMBAR periode 2022-2024 |
PADANG, SENANDUNGKABAR.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar menggelar
pemilihan anggota Badan Kehormatan (BK) periode 2022-2024 dalam sidang
paripurna, Rabu ( 11/5/2022), pemilihan BK ini berlangsung alot. Sebab, dari 7
calon kandidat yang diusulkan dari fraksi yang berbeda , hanya 5 calon yang hadir dalam pemilihan
tersebut.
Sebelumnya pemilihan anggota BK
DPRD Sumbar ini sempat tertunda, karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak
memenuhi kuorum dari jumlah anggota DPRD Sumbar yang hadir saat sidang
paripurna, sehingga pimpinan DPRD Sumbar memutuskan untuk menunda pemilihan
anggota BK DPRD Sumbar tersebut.
Dari hasil pemilihan BK
DPRD Sumbar diketahui lima anggota
dewan yang mendapatkan perolehan suara pemilihan sama banyak yakni
Nurfirmanwansyah dari Fraksi PKS (38 suara), Muzli M Nur dapat 38 suara (Fraksi
PAN), Irzal Ilyas Fraksi Demokrat (38 suara), kemudian Ardinalis Kobal dari
Fraksi Golkar (38 suara), serta Syafril Huda dari Fraksi PPP-Nasdem (38 suara). Anggota BK
DPRD Sumbar mentapkan Muzli M Nur sebagai ketua BK masa bakti 2022-2024.
Sedangkan dua calon
lagi masing-masing Jasman Juni Dt Gadang dari Fraksi Gerindra, dan Firdaus dari
PDIP/PKB tidak mendapatkan suara satu pun. Selain memiliki anggota BK, rapat juga diagendakan penetapan tata tertib (Tatib) dewan.
Wakil ketua DPRD
Sumbar, Irsyad Syafar menyebut, pembahasan Tatib tersebut dituangkan dalam
peraturan DPRD, sehingga memiliki legalitas formal dan non formal.
"Tatib DPRD
Sumbar tersebut berlaku hanya untuk internal DPRD saja, itu mengacu pada
peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018, sehingga menjadi acuan dalam
pelaksanaan tugas, fungsi, hak, dan kewenangan sebagai unsur penyelenggaraan
pemerintah,”
kata Irsyad Syafar.
Dia menambahkan, pihak
DPRD Sumbar sebelumnya sudah melakukan fasilitasi ke Kemdagri dalam melakukan
perubahan Tatib, namun belum bisa diputuskan pada masa persidangan pertama
tahun 2021/2022.
Kemudian, setelah
mendapat surat dari Dirjen Otonomi Daerah dengan nomor 188.34/2483/OTDA
tertinggal 7 April 2022 lalu, meminta adanya penyempurnaan dan sudah dilakukan,
maka dilakukan paripurna untuk ditetapkan.
"Kami di DPRD
Sumbar selalu melakukan kordinasi dengan berbagai pihak, sehingga tata tertib
memang bermanfaat untuk semua pihak, bukan hanya untuk DPRD Sumbar, dengan
mengacu pada hasil konsultasi dan fasilitasi ke kementerian," katanya. (Tdw)
Posting Komentar