Bolos di Jam Belajar, 41 Orang Pelajar Dijaring Satpol PP Kota Padang

 

Satpol PP Kota Padang amankan pelajar yang bolos di jam sekolah   


PADANG, SENANDUNGKABAR.com Sebanyak 41 orang pelajar terjaring operasi Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kota Padang di salah satu warung yang berada di kawasan Andalas Kecamatan Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat. Mereka kedapatan tengah asik duduk di warung saat proses jam pembelajaran sekolah sedang berlangsung, Jumat (13/5/2022).

 

“Banyaknya laporan dari pihak sekolah yang meminta bantuan Satpol PP dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelajar yang sering meninggalkan sekolah dan berkumpul di warung,” kata Edrian Edward Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang.

 

Menurut Edrian Edward,  sesuai intruksi Wali Kota Padang terkait Perda nomor 22 tahun 2012 Tentang Percepatan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah, Pasal 13 ayat 1 dan 2, tentang pengawasan dan kita membantu pihak sekolah yang ingin melakukan pembinaan kepada siswanya. Satpol PP melaksanakan patroli dan menjaring  pelajar yang bolos di saat jam pelajaran sedang berlangsung.

 

“ Mereka yang terjaring terdiri dari tiga sekolah yang ada di Kota Padang,” katanya.

 

Ditambahkan Edrian Edward, untuk proses lebih lanjut, Satpol PP Kota Padang akan melakukan pembinaan bersama pihak orang tua dan sekolah, sehingga kedepannya pelajar yang kedapatan keluyuran di saat jam proses belajar mengajar tidak terulang lagi. Sebelum pelajar tersebut kembali kesekolah masing-masing mereka semuanya dibawa petugas ke masjid nurul iman Kota Padang untuk melaksanakan salat jumat.

 

"Para pelajar ini adalah calon pemimpin masa depan, maka perlu kita perhatikan dengan serius, untuk pemberian sanksi kepada peserta didik, kita serahkan kepada penyelengara pendidikan yang sudah tertuang dalam Perda nomor 22 tahun 2012 tentang percepatan peningkatan mutu pendidikan dasar dan henengah pasal 20," kata  Edrian Edward.

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama