Kabid Humas Polda Sumbar Kombespol Satake Bayu |
PADANG, SENANDUNGKABAR.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) memeriksa istri Wakil Bupati (Wabup) Solok, Jon Firman Pandu yang bernama Kurniati. Pemeriksaan istri Wakil Bupati Solok tersebut terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan terhadap pencalonan Iriadi Dt Tumanggung sebagai bakal calon Bupati Solok dari Partai Gerindra, Senin (23/5/2022).
“Iya, perkara itu sedang ditangani oleh penyidik Subdit 2 Ditreskrimum. Saat ini masih sedang dalam proses penyelidikan dengan giat penelitian dokumen dan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombespol Satake Bayu Setianto.
Pemeriksaan istri dari Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu, karena diduga menerima uang mahar untuk pencalonan Iriadi sebagai calon Bupati Kabupaten Solok sebesar Rp850 Juta di pilkada 2020 lalu.
“Polisi juga telah memeriksa tiga orang sebagai saksi dalam kasus ini,” katanya.
Kombespol Satake Bayu menyebut, Istri Wakil Bupati Kabupaten Solok diperiksa sebagai saksi, dan masih menjalani pemeriksaan. Polisi memeriksa dokumen yang diperlukan terkait kasus Iriadi Dt Tumanggung itu.
Kasus dugaan penipuan dan penggelpan ini berawal dari keinginan Iriadi Dt Tumanggung untuk dicalonkan sebagai Bupati Kabupaten Solok dari Partai Gerindra. Iriadi Dt Tumanggung menghubungi Jon Firman Pandu sebagai Ketua Partai Gerindra Kabupaten Solok agar niatnya maju sebagai kepala daerah kabupaten itu dapat terwujud.
Memuluskan niat Iriadi Dt Tumanggung sebagai calon Bupati Kabupaten Solok dari Partai besutan Prabowo Subianto tersebut, dia memberikan uang mahar sebesar Rp850 Juta, setelah mahar diberikan, dia tak kunjung mendapatkan tiket maju dari partai tersebut. Bahkan setelah pilkada uang mahar yang telah diberikan tak kunjung dikembalikan.
Posting Komentar