Mantan Ketua KONI Sumbar Periode 2021-2024 resmi ditahan kejari Kota Padang |
PADANG,
SENANDUNGKABAR.com – Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) resmi menahan mantan Ketua KONI Sumatera Barat Agus Suardi (Abien).
Mantan Ketua KONI Kota Padang itu merupakan salah satu dari tiga tersangka kasus
dugaan korupsi dana hibah di KONI Kota Padang.
‘Tersangka Abien
koorperatif dan datang menjalani pemeriksaan,” kata Kasi Pidsus Kejari Padang
Therry, Senin(23/5/2022).
Ditambahkan Therry,
penahanan tersangka Abien untuk menghindari terjadinya menghilangkan barang
bukti sesuai pasal 21 KUHP. Abien diperiksa
mulai pukul 11.40 Wib hingga pukul 12.43 Wib .
" Tersangka menjalani
pemeriksaan selama dua jam. Langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan,”
katanya.
Therry menuturkan, tujuan
penahanan untuk menyempurnakan berkas
dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan. Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Padang ini Kejari Kota Padang telah menetapkan tiga tersangka, yakni As, Dv dan Nz. Masing masing merupakan
pengurus KONI Kota
Padang periode 2018-2020.
“Mereka
ditahan setelah kejaksaan melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti
dari penyidik ke jaksa,” katanya.
Sebelum ditahan, kedua tersangka yang diproses dalam satu berkas
sempat menjalani pemeriksaan administrasi serta kesehatan di Kantor Kejari Kota Padang didampingi oleh
penasehat hukum masing-masing.
“Setelah
pemeriksaan, NZ serta Dv langsung digiring ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB
Anak Air Padang mengenakkan rompi tahanan kejaksaan,” katanya.
Posting Komentar