Tersangkut Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua Koni Sumbar Ditahan Kejari

 

Mantan Ketua KONI Sumbar Periode 2021-2024 resmi ditahan kejari Kota Padang

PADANG, SENANDUNGKABAR.com –  Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) resmi menahan mantan Ketua KONI Sumatera Barat Agus Suardi (Abien). Mantan Ketua KONI Kota Padang itu merupakan salah satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah di KONI Kota Padang.

 

‘Tersangka Abien koorperatif dan datang menjalani pemeriksaan,” kata Kasi Pidsus Kejari Padang Therry,   Senin(23/5/2022).

 

Ditambahkan Therry, penahanan tersangka Abien untuk menghindari terjadinya menghilangkan barang bukti  sesuai pasal 21 KUHP. Abien diperiksa mulai pukul 11.40 Wib hingga pukul 12.43 Wib .

 

" Tersangka menjalani pemeriksaan selama dua jam. Langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan,” katanya.

 

Therry menuturkan, tujuan penahanan  untuk menyempurnakan berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan. Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Padang ini Kejari Kota Padang telah menetapkan tiga tersangka, yakni As, Dv dan Nz. Masing masing merupakan pengurus KONI Kota Padang periode 2018-2020.

 

Mereka ditahan setelah kejaksaan melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik ke jaksa,” katanya.

 

Sebelum ditahan, kedua tersangka yang diproses dalam satu berkas sempat menjalani pemeriksaan administrasi serta kesehatan di Kantor Kejari Kota Padang didampingi oleh penasehat hukum masing-masing.

 

Setelah pemeriksaan, NZ serta Dv langsung digiring ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Anak Air Padang mengenakkan rompi tahanan kejaksaan,” katanya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama