Tersangka dan barang Bukti
RUMBIO,SENANDUNGKABAR.com -Tim Ojo Loyo Polres Kampar menggeledah rumah warga yang diduga Bandar Narkotika jenis sabu-sabu di Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio pada Kamis (12/5/2022) sekira pukul 01.00 WIB.
Pelaku adalah RP alias R warga Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio, pelaku di tangkap di warung dan di geledah di rumah.
Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa, Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening, Handphone Merk Infinix warna biru, 3 timbangan digital, alat bong, 2 bal plastik klip warna putih bening dan sendok sabu dari pipet.
Penangkapan ini berawal Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi Narkotika jenis shabu Dusun IV Pulau Payung, Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio.
Dengan adanya informasi tersebut Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Kampar IPTU Edi Candra, SH dan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang saat itu mencurigakan di salah satu warung.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh aparat Desa setempat dan ditemukan 2 (dua) Paket diduga Narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastic putih bening, masing-masing 1 (satu) paket diletakkan di dalam saku baju yang digunakannya dan 1 (satu) paket lagi diletakkan dibawah kasur tempat tidur didalam kamar.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH membenarkan penangkapan ini, " Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," Ujarnya.
Pelakita sangkakan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika. " Pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya dan ia juga mengakui barang tersebuy dipesan dari pelaku R yang saat ini sudah masuk dalam DPO kita," Tegas Daren.(RC)
Posting Komentar