DPRD Kabupaten Tanah Datar menggelar sidang paripurna untuk memutuskan ranperda RTRW tahun 2022-2042 yang dihadiri langsung Bupati Tanah Datar Eka Putra |
TANAH DATAR,
SENANDUNGKABAR.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat
(Sumbar) menggelar sidang paripurna untuk memutuskan Ranperda Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Datar tahun 2022-2042. Seluruh fraksi DPRD
Kabupaten Tanah Datar sepakat dan menyetujui RTRW tahun 2022-2024 tersebut,
Jumat (24/6/2022).
Juru
bicara Pansus III Mhd Haikal menyampaikan jika seluruh fraksi yang
ada di DPRD tersebut sepakat dan menyetujui RTRW Kabupaten Tanah Datar Tahun
2022-2042 itu. Dari hasil pembahasan yang disepakati, kebijakan strategi
penataan ruang wilayah Kabupaten Tanah Datar pada Rencana Struktur Ruang
Wilayah seperti sistem pusat permukiman, sistem jaringan prasarana.
“Rencana
Pola Ruang Wilayah, kawasan lindung, kawasan budi daya,” kata Haikal.
Haikal
menambahkan, Kawasan strategis kabupaten meliputi kawasan strategis dari
sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, sudut kepentingan sosial budaya, sudut
kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
Arahan pemanfaatan ruang wilayah meliputi ketentuan
kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, indikasi program utama jangka menengah 5
(lima) tahunan dan pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang.
“Untuk
ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah dikatakan Haikal seperti
ketentuan umum zonasi, penilaian pelaksanaan pemanfaatan ruang dan ketentuan
insentif dan disinsentif serta arahan sanksi,” katanya.
Pada kewajiban dan peran masyarakat dikatakan ada hak
masyarakat, kewajiban masyarakat, dan peran masyarakat. Selanjutnya dalam
pembahasan itu juga tertuang kelembagaan, penyelesaian sengketa, Ä·etentuan
penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan lainnya.
“Namun
pada bab XIII ada penambahan pasal yang semula 3 pasal menjadi 4 pasal terkait
batas wilayah daerah,” ujarnya.
Sementara itu Bupati Tanah Datar Eka Putra mengucapkan rasa syukur dan ucapan terima
kasih kepada Anggota DPRD yang telah menyetujui RTRW yang telah disusun
pemerintah daerah demi kemajuan Tanah Datar kedepan.
“Alhamdulillah DPRD telah memberikan persetujuan terhadap
Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Tanah Datar Tahun 2022-2042
untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah. Ini akan menjadi dasar bagi kita untuk melanjutkan pada
pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan dan persetujuan bersama,
untuk ditetapkan Ranperda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar, “ katanya.
Eka Putra berharap dengan RTRW ini dapat diwujudkan struktur
dan pola ruang Kabupaten Tanah Datar yang terintegrasi berbasis pertanian,
pariwisata berlandaskan Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah
(ABS-SBK), percepatan peningkatan perekonomian, pembangunan dan kesejahteraan
masyarakat Tanah Datar.
Terkait permasalahan tapal batas wilayah yang ditanyakan
Dewan dikatakan Bupati Eka Putra pemerintah daerah berkomitmen kuat untuk
menyelesaikannya, seperti batas wilayah Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten
Solok, pada sub segmen Nagari Simawang dengan Nagari Bukik Kanduang.
“Batas
wilayah Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten
Kampar pada sub segmen Kecamatan Lintau Buo Utara dengan Kecamatan Kampar Kiri
dan batas wilayah lainnnya,” katanya.
(Humas Tanah Datar).
Posting Komentar