Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu langsung meninggalkan ruang penyidik Polda Sumbar setelah diperiksa hampir sembilan jam (Foto : halonusa.com) |
PADANG, SENANDUNGKABAR.com – Polisi Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) memeriksa Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu terkait kasus mahar politik. Jon dilaporkan Iriadi Datuk Tumanggung salah satu calon Bupati Solok pada Pilkada tahun 2019 lalu karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
Polisi melakukan pemeriksaan atas laporan Iriadi Datuak Tumanggung terkait laporan mahar politik yang dilaporkan di Mapolda Sumbar. Dalam kasus itu Iriadi menyetorkan uang sebesar Rp850 juta sebagai mahar politik untuk maju melalui Partai Gerindra untuk maju menjadi Bupati Solok kepada Jon Firman Pandu sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok.
Namun Partai Gerindra mengusung pasangan Epyardi Asda dan Jon Firman Pandu yang didukung Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan berhasil meraih kursi orang nomor satu dan nomor dua di Kabupaten Solok itu.
“Ya, polisi memeriksa Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu terkait kasus yang dilaporkan Iriadi Datuk Tumanggung,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombespol Satake Bayu, Jumat (17/6/2022).
Kombespol Satake Bayu mengatakan, pemeriksaan kepada Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu merupakan yang kedua kalinya. Laporan Iriadi ke Polda Sumbar tercatat dengan nomor STTL/173A/44/2022/SPKT/POLDASUMBAR tanggal 5 MEI 2022 lalu.
“Hingga saat ini sekitar enam orang saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut dan usai pemeriksaan, proses selanjutnya akan dilakukan gelar perkara hingga penetapan tersangka,” katanya.
Ditambahkan Kombespol Satake, kasus Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu tersebut masih dalam tahap penyelidikan sebelum kemudian untuk dilanjutkan pada tahap berikutnya. Wakil Bupati Solok itu diperiksa selama 9 jam di Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.
Sementara itu, pengacara Jon Firman Pandu, Syaiwat Hamli dan Ganefri Indrayanti mengatakan, kliennya hanya memenuhi panggilan penyidik dari Polda Sumbar. Kedua pengacara Jon Firman itu enggan memberikan komentar lebih.
“Silakan ditanya ke penyidik” kata pengacara Jon Firman Pandu Ganefri.
Posting Komentar