Langgar Aturan Perda, 2 Warga Kota Padang Disidang Tipiring Satpol PP

 

Dua orang warga yang melanggar peraturan menjalani sidang di mako Satpol PP Kota Padang, sidang dilakukan secara virtual


PADANG,SENANDUNGKABAR.com  - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar sidang tipiring secara virtual. Dua orang warga Kota Padang terkena sidang tersebut, karena diduga melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Kamis  (30/06/2022).

 

Sidang yang digelar secara virtual ini dipimpin hakim Egi Novita dari Pengadilan Negeri Padang, di Aula Mako Satpol PP Kota Padang. Dua orang terdakwa dijatuhi hukuman denda Rp 200.000 dan Rp 500.000 karena telah melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005.

 

Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim, mengatakan, keduanya terpaksa dilakukan sidang tipiring oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dua orang tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.

 

“Sesuai aturan mereka harus di sidangkan,"kata Mursalim.

 

Dijelaskan Mursalim, diketahui JIP (39) menggunakan fasilitas umum (fasum) untuk tempat meletakan mobil tokonya diatas fasum, sedangkan YLD (47) diketahui sebagai pemilik salon yang diduga menyediakan fasilitas pijit Plus-Plus yang tidak sesuai izinnya.

 

"PKL yang Berinisial JIP (39), melanggar Pasal 8 ayat (1) Jo Pasal 14 ayat (1) Perda Kota Padang, Nomor 11 Tahun 2005, dan Pemilik Salon berinisial YLD (47) melanggar Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 14 ayat (1), Perda Kota Padang, Nomor 11 Tahun 2005, Tentang Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat," katanya.

 

Menurut Mursalim, Satpol PP Padang akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelanggar Perda 11 tahun 2005 setiap hari. Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan, tentu akan dilakukan sidang tipiring.

 

“Namun kita berharap, masyarakat agar selalui mematuhi aturan yang berlaku untuk menciptakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masayarakat di Kota Padang,” katanya. (Humas Satpol PP).

 

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama