Dua orang warga yang melanggar peraturan menjalani sidang di mako Satpol PP Kota Padang, sidang dilakukan secara virtual |
PADANG,SENANDUNGKABAR.com - Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar sidang tipiring secara virtual.
Dua orang warga Kota Padang terkena sidang tersebut, karena diduga melanggar
Perda 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Kamis (30/06/2022).
Sidang yang digelar
secara virtual ini dipimpin hakim Egi Novita dari Pengadilan Negeri Padang, di
Aula Mako Satpol PP Kota Padang. Dua orang terdakwa
dijatuhi hukuman denda Rp 200.000 dan Rp 500.000 karena
telah melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005.
Kasat Pol PP Kota
Padang Mursalim,
mengatakan, keduanya terpaksa dilakukan sidang tipiring oleh Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dua orang tersebut
terbukti melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2005,
tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.
“Sesuai
aturan mereka harus di sidangkan,"kata Mursalim.
Dijelaskan Mursalim, diketahui
JIP (39) menggunakan fasilitas umum
(fasum)
untuk tempat meletakan mobil tokonya diatas fasum,
sedangkan YLD (47) diketahui sebagai pemilik salon yang diduga menyediakan
fasilitas pijit
Plus-Plus yang tidak sesuai izinnya.
"PKL yang
Berinisial JIP (39), melanggar Pasal 8 ayat (1) Jo Pasal 14 ayat (1) Perda Kota
Padang, Nomor 11 Tahun 2005, dan Pemilik Salon berinisial YLD (47) melanggar
Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 14 ayat (1), Perda Kota Padang, Nomor 11 Tahun 2005,
Tentang Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat," katanya.
Menurut Mursalim, Satpol PP Padang akan terus melakukan
pengawasan dan pembinaan terhadap pelanggar Perda 11 tahun 2005 setiap hari. Bagi
masyarakat yang tidak mengindahkan, tentu akan dilakukan
sidang tipiring.
“Namun kita berharap, masyarakat agar selalui mematuhi aturan yang berlaku untuk menciptakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masayarakat di Kota Padang,” katanya. (Humas Satpol PP).
Posting Komentar