Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Mengajukan 3 Ranperda, Ini Penjelasan Bupati

 

Bupati Tanah Datar dan Ketua DPRD Tanah Datar sidang paripurna pegajuan tiga ranperda


TANAH DATAR, SENANDUNGKABAR.com Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda). Ketiga ranperda tersebut yakni tentang pengelolaan keuangan daerah, cadangan pangan dan penyertaan modal pemerintah kepada  Perusahaan Umum Derah Tuah Sepakat.

 

“Peraturan daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu segera dibahas dan ditetapkan, untuk memenuhi amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” kata Bupati Tanah Datar Eka Putra saat sidang paripurna di DPRD Tanah Datar, Senin (27/6/2022).

 

Eka Menjelaskan mengenai, tiga Ranperda itu yakni, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Cadangan Pangan dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kepada Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat.

 

Terkait ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati Eka mengatakan rangkaian kegiatan pengelolaan keuangan daerah harus memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat bagi masyarakat, sesuai keadaan dan kebutuhan daerah serta sesuai dengan perundang-undangan.

 

Sedangkan untuk ranperda tentang cadangan pangan, Bupati Eka mengatakan penyelengaraan cadangan pangan di Tanah Datar tidak terlaksana secara optimal, karena belum adanya peraturan daerah yang menjadi dasar untuk pengadaan, pengelolaan dan penyaluran.

 

“Saat ini kita (Pemerintah Daerah) hanya dapat melakukan pengadaan, untuk penyaluran belum dapat terlaksana karena belum ada peraturan tentang cadangan pangan. Maka dari itu Ranperda ini penting untuk dijadikan Perda agar cadangan pangan di Tanah Datar terkelola dengan baik,” katanya.

 

Eka juga menjelaskan ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kepada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Tuah Sepakat bertujuan untuk meningkatkan usahanya guna memberikan kontribusi yang strategis dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mampu menyediakan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah.

 

“Dengan Raperda ini, diharapkan Perusda Tuah Sepakat dapat memberikan kontribusi yang strategis dalam peningkatan PAD,” ujar Bupati Eka yang saat itu dihadiri Forkopimda, Sekretaris Daerah Iqbal Ramadi Payana, Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, dan undangan lainnya. (Prokopim Tanah Datar).

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama