Bupati Tanah Datar dan Ketua DPRD Tanah Datar sidang paripurna pegajuan tiga ranperda |
TANAH DATAR,
SENANDUNGKABAR.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera
Barat (Sumbar) mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda). Ketiga ranperda
tersebut yakni tentang pengelolaan keuangan daerah, cadangan pangan dan penyertaan
modal pemerintah kepada Perusahaan Umum
Derah Tuah Sepakat.
“Peraturan daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu
segera dibahas dan ditetapkan, untuk memenuhi amanat peraturan pemerintah nomor
12 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri
dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan
daerah, dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif,
efisien, transparan dan akuntabel,” kata
Bupati Tanah Datar Eka Putra saat sidang paripurna di DPRD Tanah Datar, Senin
(27/6/2022).
Eka Menjelaskan
mengenai, tiga Ranperda itu yakni, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Ranperda tentang Cadangan Pangan dan Ranperda tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kepada Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat.
Terkait ranperda
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati Eka mengatakan rangkaian kegiatan
pengelolaan keuangan daerah harus memperhatikan rasa keadilan, kepatutan,
manfaat bagi masyarakat, sesuai keadaan dan kebutuhan daerah serta sesuai
dengan perundang-undangan.
Sedangkan untuk ranperda
tentang cadangan pangan, Bupati Eka mengatakan penyelengaraan cadangan pangan di
Tanah Datar tidak terlaksana secara optimal, karena belum adanya peraturan
daerah yang menjadi dasar untuk pengadaan, pengelolaan dan penyaluran.
“Saat ini kita (Pemerintah Daerah) hanya dapat melakukan
pengadaan, untuk penyaluran belum dapat terlaksana karena belum ada peraturan
tentang cadangan pangan. Maka dari itu Ranperda ini penting untuk dijadikan
Perda agar cadangan pangan di Tanah Datar terkelola dengan baik,” katanya.
Eka juga menjelaskan ranperda
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kepada Perusahaan
Umum Daerah (Perusda) Tuah Sepakat bertujuan untuk meningkatkan usahanya guna
memberikan kontribusi yang strategis dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) serta mampu menyediakan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan
kebutuhan masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah.
“Dengan Raperda ini, diharapkan Perusda Tuah Sepakat dapat
memberikan kontribusi yang strategis dalam peningkatan PAD,” ujar Bupati Eka
yang saat itu dihadiri Forkopimda, Sekretaris Daerah Iqbal Ramadi Payana,
Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, dan undangan lainnya. (Prokopim Tanah Datar).
Posting Komentar