Ketua DPRD Sumbar Supardi dan Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinlady saat memberi penghargaan kepada pencipta lagu Mars Sumatera Barat B Andeoska. |
PADANG, SENANDUNGKABAR.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) telah resmi menetapkan peraturan daerah (perda) mengenai Mars Sumatera Barat. Lagu yang akan membangkitkan kecintaan akan Sumatera Barat itu akan disosialisasikan dan dinyanyikan setelah lagu Indonesia Raya.
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, lagu Mars Sumatera Barat tersebut akan segera disosialisasikan agar dapat berkumandang di seluruh kabupaten/kota se- Sumatera Barat. Supardi meminta gubernur untuk membuatkan pergub yang mengikat.
“Lagu ini akan membangkitkan kecintaan akan Sumatera Barat. Kita minta Gubernur segera menyosialisasikannya,” kata Supardi saat sidang paripurna penetapan perda Mars Sumatera Barat, Senin (13/6/2022).
Ditambahkan Supardi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui surat Nomor : 188.34/2864/OTDA tanggal 22 April 2022 telah menetapkan hasil fasilitasi terhadap Ranperda Mars Sumatra Barat. Dari fasilitasi tersebut, terdapat beberapa catatan perbaikan yang perlu diakomodir dan Komisi V sebagai Komisi terkait telah mengakomodirnya, sebelum Ranperda dilanjutkan ke penetapan.
“Kita ucapkan terima kasih kepada komisi V yang telah menyelesaikan tugasnya, sehingga perda Mars Sumatera Barat dapat disahkan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy mengatakan, dengan hadirnya lagu Mars Sumatera Barat dapat menumbuhkan semangat gotong royong dan menambah kecintaan masyarakat Sumatera Barat. Lagu ciptaan B Andeoska ini telah ditulis jauh-jauh hari sejak tahun 1985.
“Kabupaten/kota lainnya sudah memiliki mars tersendiri seperti halnya Kabupaten Sijunjung. Kedepan kita harus menyosialisasikan Mars Sumatera Barat ini agar berkumandang di kabupaten/ kota yang ada,” kata Audy.
Posting Komentar