Kantor Bupati Solok Selatan |
SOLOK SELATAN, SENANDUNGKABAR.com - Pemerintah Kabupaten
Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tidak mengajukan untuk menambah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya
jumlah Pegawai Negeri Sipil di daerah itu sudah berlebih 292 orang.
"Kalau mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 nantinya belanja
pegawai itu harus 30 persen sedangkan sekarang belanja pegawai Solok Selatan 48
persen sehingga akan ada pengurangan sebanyak 18 persen," katanya di
Padang Aro, Senin.
Dengan adanya pengurangan ini, katanya, perlu dilakukan selektivitas kinerja
pegawai dan akan direkomendasikan pegawai yang mampu melaksanakan roda
pemerintahan.
"Karena yang keluar baru Undang-undang sedangkan peraturan pemerintah (PP)
belum ada sehingga ke depannya perlu disiasati," katanya.
Sedangkan untuk guru, katanya, Solok Selatan masih kekurangan 68 orang untuk
mata pelajaran Agama dan Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK)
Sekolah Dasar (SD) dan guru mata pelajaran SMP.
Terkait adanya OPD yang mengeluh kekurangan pegawai katanya, merupakan
kebiasaan lama dimana kerja maksimal belum populer.
"Padahal pada prinsipnya sesuai formasi yang ada jumlah pegawai sudah
lebih," ujarnya.
Terkait masih adanya formasi jabatan seperti kepala bidang yang masih kosong,
katanya, masih mencari profesional yang mampu mengayomi.
Sedangkan jabatan Kepala Seksi, ujarnya, sekarang dijadikan fungsional dan
untuk mengisinya perlu dilakukan pendidikan dasar karena ada yang butuh
keahlian tertentu.
"Kami masih menunggu petunjuk lanjutan dari KemenPAN RB terkait tenaga
fungsional ini," ujarnya.
Karena jumlah tenaga teknis dan kesehatan sudah berlebih, katanya tahun ini
Solok Selatan tidak akan menerima CPNS. (Antara).
Posting Komentar