Satpol PP Kota Padang mengamankan sepasang muda mudi yang tengah dimabuk asmara dan kedapatan ,menginap dihotel di kawasan Pondok Kecamatan Padang Selatan |
PADANG, SENANDUNGKABAR.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan dua pasangan remaja yang tidak terikat status suami istri menginap di hotel. Pasangan tersebut diamankan di kawasan Pondok, Kecamatan Padang Selatan karena sering menginap di lokasi, Rabu (13/7/2022) dini hari.
"Mereka tidak dapat memperlihatkan bukti surat nikahnya kepada petugas, tentu ini diduga mereka pasangan yang ilegal, mereka untuk semantara kita amankan dulu untuk diproses lebih lanjut," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang Mursalim.
Mursalim menyebut, menyikapi laporan masyarakat tersebut, petugas langsung melakukan pengawasan sekira pukul 00.30 WIB, saat dilakukan pemeriksaan ke sejumlah kamar, petugas menemukan adanya pasangan laki-laki dan perempuan sedang berduaan di dalam kamar. Saat ditanyai surat nikah, mereka tidak dapat menunjukan bukti dokumen pernikahan yang diminta oleh petugas.
“Selanjutnya, pasangan tersebut terpaksa diamankan petugas ke Mako Satpol PP, Jalan Tan Malaka, Padang, untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut,’ katanya.
Mursalim menjelaskan, Satpol PP Padang akan melakukan pemanggilan terhadap kedua orang tua mereka. Dia menegaskan akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik hotel dan penginapan yang masih menerima tamu tanpa status suami istri, karena telah menyalahi aturan yang berlaku.
"Kita panggil pihak orang tuanya agar mengetahui apa
yang dilakukan anak-anaknya di luar rumah. Kita berharap, para orang tua agar
bisa mengawasi anak-anaknya untuk kedepanya sehingga tidak terjerumus ke
hal-hal yang merusak masa depan mereka nantinya," ucapnya. (Humas Satpol PP).
Posting Komentar