PADANG, SENANDUNGKABAR.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Kota Padang) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menjaring 15 orang anak jalanan. Mereka yang terjaring diduga menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Anak jalanan tersebut terjaring dibeberapa titik lokasi yang ada di Kota Padang. Mereka yang terjaring langsung di bawa petugas ke Mako Satpol PP untuk proses pendataan dan pembinaan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Mursalim menyebut, mereka diamankan di beberapa tempat lokasi, yakni 2 orang di Bundaran Air Tawar, 4 orang di Jalan Air Pacah, 1 di Simpang Kampung Lalang, 1 di Simpang Ketaping, 1 orang di Simpang Lubuk Begalung, 4 orang di Simpang Kandang, 1 orang di Simpang Presiden, dan 1 orang lagi di Simpang Imam Bonjol.
"Mereka kita amankan kedapatan sedang beraktivitas di perempatan dan di U-Trun jalan dan mereka telah melanggar Perda 11 tahun 2005," katanya.
Sementara itu, asisten 1 Pemerintahan Kota Padang Edy Hasymi yang ikut dalam giat pengawasan rutin dan penertiban terhadap pelangar Perda bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengatakan, ternyata pekerjaan yang dilakukan Satpol PP sangat beresiko dan penuh dengan tantangan. Seperti dalam menertibkan anjal dan pak ogah serta sejumlah PKL yang berada di Kota Padang.
"Saya bersama satpol PP Kota Padang dalam rangka pengawasan pelanggar perda di lapangan tenyata memang berat tugas dari Satpol PP." katanya.
Meskipun tuntutan tugas berat kepada personel Satpol PP Kota Padang, Edi Hasymi menekankan ke personil harus selalu rutin melakukan pengawasan terhadap PKL dan pelanggar perda lainnya sehingga bisa terciptanya Kota yang tertib indah serta tentram bisa selalu diciptakan di Kota Padang.
"Saya selalu ingatkan kepada para pedagang agar berjualan lah di tempat yang tidak melanggar perda, serta badut dan pak ogah tersebut sangat menggangu pengguna jalan." katanya.
Edi Hasymi tak lupa menekankan kepada personel Satpol PP agar tetap mengutamakan tindakan yang Humanis namun tegas dalam tindakan. (Humas Satpol PP)
Posting Komentar