Satpol PP Kota Padang mengamankan enam orang anak jalanan yang beraktifitas di perempatan lampu merah
PADANG, SENANDUNGKABAR.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali mengamankan dua orang pengamen dan tiga orang pak ogah dan satu orang manusia silver. Sebab, mereka telah melanggar aturan dengan beraktivitas di perempatan lampu merah Lubuk Begalung dan Balai Baru Kawasan By Pass Kota Padang..
"Meski sudah setiap waktu ditertibkan masih ada juga yang melakukan aktifitas di setiap persimpangan jalan, mereka main kuncing-kucingan dengan petugas," kata Kasatpol PP Kota Padang Mursalim, Jumat (22/7/2022).
Mursalim mengatakan, Satpol PP Kota Padang terus gencar melakukan penjangkauan Permasalahan Kesejahteraan Sosial (PMKS). Kata dia penjangkauan itu dengan harapan mereka tidak lagi beraktifitas di jalanan karena kegiatan tersebut sangat berbahaya bagi mereka dan penguna jalan.
“Mereka yang telah ditertibkan akan dilanjutkan pembinaannya ke Dinas Sosial Kota Padang,” katanya.
Mursalim menyebut, kegiatan yang mereka lakukan tentu telah melanggar aturan yang ada. Selain itu aktifitas mereka dijalanan sangat beresiko bagi keselamatan jiwa mereka.
"Kegiatan di perapatan lampu merah sudah jelas ada aturan larangan di dalam Perda 11 Tahun 2005.," katanya.
Enam orang yang terjaring tersebut langsung di bawa ke Mako Satpol PP Padang. Untuk dilakukan pendataan oleh PPNS dan selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan lebih lanjut. (Humas Satpol PP).
Posting Komentar