Kasus perceraian di Kota Padang didominasi dengan perselingkuhan dan pengaruh media sosial sehingga banyak pasangan menjadi goyah dan memutuskan untuk menggugat ke Pengadilan Agama |
PADANG, SENANDUNGKABAR.com – Kasus perceraian di Kota Padang didominasi dari perselingkuhan dan pengaruh media social. Berdasarkan data tahun 2021 Kecamatan Koto Tangah yang paling banyak kasus perceraian.
“Berdasarkan data di Pengadilan Agama (PA) Kelas I Padang, perceraian di Kecamatan Koto Tangah tercatat sebanyak 312 perkara,” kata Ketua Pengadilan Agama Kelas I Padang, Mohammad Nuh.
Mohammad Nuh mengatakan, penyebab terjadi perceraian didominasi oleh alasan ekonomi, perselingkuhan dan pengaruh media sosial.
“Faktor perselingkuhan banyak terjadi bermula dari media sosial dan kegiatan reuni sekolah,” ujarnya.
Muhammad Nuh mengatakan, rata-rata pasangan yang bercerai pasangan yang berumur 20 sampai 40 tahun dengan waktu pernikahan 1 sampai 10 tahun. Sementara itu, kecamatan kedua terbanyak perkara perceraian di Kota Padang adalah Kecamatan Kuranji dengan 244 perkara perceraian. Kemudian Kecamatan Lubuk Begalung sebanyak 189 perkara.
“Perkara perceraian ini, sebagian besar yang mengajukan cerai yakni pihak dari istri atau cerai gugat,” katanya.
Mohammad Nuh menyarankan, semua pasangan yang akan menikah harus menyiapkan penopang ekonomi. Sebab, faktor ekonomi sangat dominan terjadinya keretakan rumah tangga.
“Selain itu pemahaman agama juga harus perlu ditingkatkan karena berumah tangga tentu penuh ujian dan cobaan terlebih bagi pengantin baru,” katanya.
Kota Padang tercatat sebanyak 1.674 perkara perceraian selama 2020-2021. Selama dua tahun tersebut, jumlah perempuan berstatus janda baru bertambah.
“Setiap bulan terdapat 70 perkara perceraian atau 70 pula perempuan menyandang status janda baru,” katanya. (Padang Kita.com)
Posting Komentar