Pemko Padang Panjang Putuskan Idul Adha 1443 H Jatuh Pada 10 Juli 2022

 

Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang memimpin rapat untuk menetapkan jatuhnya pelaksanaan salat Idul Adha 1443 H, Pemko Padang Panjang akhirnya memutuskan Idul Adha 1443 jtuh pada tanggal 10 Juli 2022

PADANG PANJANG, SENANDUNGKABAR.com – Pemerintah Kota Padang Panjang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memutuskan pelaksanaan salat Idul Adha 1443 Hijriah jatuh pada tanggal (10/7/2022). Pemko akan menggelar salat Idul Adha di Masjid Islamic Center.

 

Sekretaris Daerah Kota Kota Padang Panjang Sonny Budaya Putra mengatakan, walaupun adanya perbedaan penetapan Iduladha yang terjadi antara Pemerintah dan Muhammadiyah tidak mengurangi semaraknya perayaan Idul Adha tahun ini. Sebelumnya, Pemerintah menetapkan Idul Adha jatuh pada 10 Juli 2022 dan dari Muhammadiyah menetapkan Idul Adha 9 Juli.

 

“Itu semua kembali kepada keyakinan masyarakat masing-masing mau ikut yang mana Pemerintah atau Muhammadiyah boleh-boleh saja. Namun untuk pemotongan hewan kurban, kita sarankan tetap hari Ahad walaupun salatnya Sabtu. Takutnya nanti ada peserta kurban yang salatnya pada Ahad,” katanya.

 

Sonny menyebut, dengan perbedaan waktu Idul Adha seperti ini adalah suatu hal yang biasa terjadi. Jangan sampai perbedaan menjadikan umat Islam terpecah-belah dan tidak saling menghormati, hendaknya umat Islam saling menghormati perbedaan itu.

 

Sonny meminta keterlibatan OPD untuk kelancaran salat Idul Adha, seperti Satpol PP Damkar, Dinas Perkim LH, serta pengamanan dan kelancaran lalu lintas oleh Dinas Perhubungan.

 

“Semoga dengan persiapan yang matang ini, penyelenggaraan Salat Id dapat terlaksana dengan baik dan sukses. Untuk Takbiran, berpusat di Islamic Center,” katanya. (Kominfo Padang Panjang).

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama