Rumah Makan Matikan Taping Box, Wali Kota Padang: Konsumen Dirugikan karena Pajak yang Dibayar Tidak Tercatat

Wali Kota Padang Hendri Septa melakukan sidak ke rumah makan bahagia di Jalan Ujung Gurun karena diduga Taping Box dimatikan

PADANG, SENANDUNGKABAR.com –  Wali Kota Padang Hendri Septa menggelar sidak ke rumah makan bahagia di Jalan Ujung Gurun Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Sebab, rumah makan tersebut sering mematikan Taping Box.

 

“Tapping Box ini harus online terus dan tidak boleh dimatikan, " kata Wali Kota Hendri Septa di dampingi Sekretaris daerah (Sekda) Andre Algamar asisten satu Edi Hasymi, Kepala Bapeda Yosefriawan serta Mursalim Kasat Pol PP Padang, Selasa (26/7/2022).

 

Hendri Septa menyebut, Taping Box yang terpasang di restoran merupakan alat yang merekam transaksi wajib pajak. Alat ini berfungsi membandingkan total transaksi yang ada di restoran dengan jumlah pajak daerah yang dibayarkan.

 

“Jika di daerah lain kedapatan mematikan alat ini akan didenda sesuai pendapatan sehari dari restoran tersebut,” katanya.

 

Wali Kota Padang  mengingatkan pemilik rumah makan bahagia  agar tidak mengulanginya lagi. Jika alat ini dimatikan dan dihidupkan kembali, akan terdapat kebocoran transaksi, sehingga dapat merugikan konsumen.

 

“Konsumen setiap pembayaran telah di potong pajak. Harusnya di setorkan ke kas daerah bisa saja tidak tercatat karena alat ini mati,” katanya.

 

Taping Box merupakan, alat yang  berwarna hitam terletak di bagian kasir pada setiap objek pajak daerah seperti restoran, hotel, tempat parkir serta tempat hiburan. Alat ini berfungsi mencatat transaksi yang terlaksana.

 

“Adanya Tapping Box ini, di sinyalir bisa mehindari kebocoran pajak daerah. Sebab itu,  alat ini tidak boleh dimatikan,” katanya.

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama