PADANG, SENANDUNGKABAR.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan puluhan minuman beralkohol. Satpol PP mengamankan minuman beralkohol di dua tempat, yakni Jalan Teuku Umar Kecamatan Padang Selatan dan Jalan M Yunus Surau Baru Kecamatan Kuranji, Jumat (08/7/2022).
Penjualan minuman beralkohol merupakan pelanggaran Perda nomor 8 tahun 2022 tentang pelarangan minuman beralkohol.
Pengawasan tempat usaha minuman beralkohol yang dilakukan Satpol PP Kota Padang tersebut, bertujuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap izin tempat usaha yang dimiliki.
"Hari ini kita dapati minuman beralkohol (Minol) golongan B, yang dijual pemilik tanpa menggunakan izin. Sebagai barang bukti, sebanyak 94 botol minol kita amankan ke Mako," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang Deni Harzandy.
Deni Harzandy menjelaskan, untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman nasyarakat di Kota Padang. Pengusaha yang ingin menjual minuman beralkohol harus memiliki izin sesuai aturan yang berlaku.
"Pengusaha harus memiliki perizinan usaha terintegrasi secara elektronik (online single submission) "OSS" dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), agar legalitas usahanya diakui oleh Pemerintah,"ujarnya.
Deni menambahkan, Satpol PP Kota Padang, secara bertahap dan berlanjut, akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang diduga ada menjual minuman beralkohol di Kota Padang.
"Kita harap, pemilik usaha yang sudah kita tegur, agar segera mengurus izinnya, agar diakui oleh pemerintah dan berharap, pemilik tempat usaha juga menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di sekitar lokasi tempat berusaha," katanya. (Humas Satpol PP).
Posting Komentar