Wali Kota Padang Hendri Septa meninjau Surau Syekh Paseban yang memiliki aset bersejarah berupa kitab-kitab, tafsir, fiqih dan beberapa naskah kuno |
PADANG, SENANDUNGKABAR.com – Kelurahan Koto Panjang Ikua Koto (KPIK) Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang,
Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memiliki surau bersejarah. Surau Syekh Paseban
merupakan salah satu surau yang memiliki sejarah.
Aset sejarah dari surau Syekh Paseban berupa kitab-kitab tafsir, fiqih dan beberapa naskah kuno
yang ditulis oleh Syekh Paseban, seorang ulama kenamaan di masanya, asal Koto
Panjang, Koto Tangah.
“Kita takjub ada
karya ulama besar di Koto Panjang ini yang patut dilestarikan, karena memiliki
nilai sejarah yang tinggi, kata Wali Kota
Padang Hendri Septa, Jumat (15/7/2022).
Hendri Septa mengatakan, Syekh Paseban atau akrab disapa Angku
Paseban, merupakan sosok ulama yang tidak dapat dipandang sebelah mata. Sebab,
dunia luar pun sangat menghargai naskah-naskah kuno yang beliau tulis, dengan
menjadikannya objek penelitian.
“Jika orang luar saja
menghargai, kita tentu harus lebih menghargai dan peduli dengan naskah-naskah
kuno peninggalan ulama besar ini. Semoga kita dapat menumbuhkan rasa peduli
untuk menjaga aset bersejarah yang ditinggalkan oleh Syekh Paseban ini,”
katanya.
Tokoh masyarakat KPIK Yurman menyebut,
Angku Paseban dikenal karena tulisannya. Angku Paseban lebih populer di dunia
akademis dibandingkan dikenal oleh masyarakat sekitar Koto Panjang, sebab
naskah-naskah kuno karyanya sering dijadikan objek penelitian.
“Kami
sangat berharap Pemko Padang dapat memberikan perhatian khusus untuk
perlindungan dan kelestarian naskah kuno peninggalan Syekh Paseban ini,” katanya.
Yurman menuturkan, naskah kuno makin lama nilainya semakin
tinggi, jika lama tidak terurus kondisinya akan semakin rusak. Bahkan menurut
penelitian, kertas yang digunakan sudah ada sejak tahun 1932.
Syekh Paseban
merupakan ulama besar di zamannya yang lahir pada 1817 M (1234 H) di Koto
Panjang, Koto Tangah dan wafat ketika menunaikan ibadah haji di Mekkah pada
1937 M (1356 H) dalam usia 120 tahun.
“Beliau pernah hampir dianugerahi penghargaan oleh Pemerintah Belanda pada masa itu, namun Angku Paseban menolaknya, sebab baginya penghargaan cukup dari tuhan saja,” pungkas Yurman. (Prokopim Padang)
Posting Komentar