Satpol PP Kota Padang menyidang warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan
PADANG, SENANDUNGKABAR.com - Empat orang warga Kota Padang mengikuti sidang tipiring. Warga itu diduga melanggar Perda 21 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan Perda 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Sidang tindak pidana
ringan tersebut digelar
secara virtual dipimpin hakim Egi Novita, dari Pengadilan Negeri Padang, di
Aula Mako Satpol PP Kota Padang.
"Seharusnya yang mengikuti sidang hari ini ada lima orang,
empat warga Kota Padang dan satu warga Kota Solok, namun warga solok dengan
inisial DE (44), yang kedapatan buang sampah sembarangan tersebut mangkir dari
panggilan sidang hari ini, jadi yang ikut sidang empat orang,"ujar Kasat
Pol PP Kota Padang Mursalim.
Mursalim menyebut, tiga
orang dengan inisial H(51), S(68), M(57), dijatuhi hukuman denda Rp. 100.000,-
atau kurungan selama tiga hari karena telah melanggar Perda 21 tahun 2012,
tentang pengelolaan sampah dan untuk YS (54) juga
dijatuhi hukuman denda atau kurang selama lima hari, karena melanggar Perda 11
tahun 2005 pasal 8 ayat 2 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat.
"Semua menyetujui untuk membayar denda sesuai putusan
hakim, dan ini juga adalah salah satu langkah kita memberikan efek jera
terhadap pelanggar Perda," kata Mursalim.
Mursalim berharap, dengan diadakannya sidang tipiring ini agar
menjadi pelajaran bagi masyarakat Kota Padang, untuk tidak membuang sampah
sembarangan.
"Tentu kita sangat berharap kepada masyarakat Kota Padang agar bersama-sama kita ciptakan kota yang besih, aman, nyaman dan indah, mari kita budayakan bersama membuang sampah pada tempatnya, agar tidak ada lagi sampah-sampah berserakan." Katanya. (Humas Satpol PP).
Posting Komentar