Ketua DPRD Sumbar melakukan sosialisasi perda nomor 1 tahun 2020 tentang periwisata halal
PAYAKUMBUH, SENANDUNGKABAR.com - Ketua (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Supardi melaksanakan sosialisasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2020 tentang Pariwisata Halal di Kota Payakumbuh.
“Pariwisata halal adalah pariwisata yang pada umumnya menargetkan wisatawan muslim yang menyediakan produk dan jasa dalam industri pariwisata sesuai dengan kaidah ajaran Islam,” kata Supardi
Supardi menambahkan, terkait keunggulan kompetitif yang telah dimiliki Provinsi Sumatera Barat untuk pariwisata halal. Pada World Halal Tourism Award 2016 yang dilaksanakan di Abu Dhabi, Provinsi Sumatera Barat telah berhasil mendapatkan 3 (tiga) penghargaan, antara lain World Best Halal Destination, Culinary dan Tour Travel.
“Adapun sasaran dan tujuan yang akan dicapai dengan pembentukan perda tersebut, adalah merupakan modal dasar untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di daerah Sumatera Barat,” katanya.
Supardi menuturkan, sumber daya yang ada perlu dimanfaatkan secara optimal melalui penyelenggaraan pariwisata halal yang ditujukan untuk meningkatan pendapatan daerah. Memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja.
“ Mendorong pembangunan daerah, memperkenalkan daya tarik wisata dan destinasi wisata, dan memupuk rasa cinta tanah air,”katanya.
Ditambahkan Supardi, pembangunan pariwisata di Sumbar perlu dilakukan dengan menggali potensi budaya dan keluhuran adat dengan filosofi adat basandi syara. Syara basandi kitabullah, syara mangato adat mamakai, dalam bentuk penyelenggaraan pariwisata halal yang dilakukan secara terencana, terarah dan terpadu.
“Prinsipnya penyelenggaraan pariwisata halal adalah memperluas pasar, bukan mengurangi pasar wisatawan,” (Humas DPRD Sumbar).
Posting Komentar