Petugas Satpol PP Kota Padang menetibkan spanduk yang terpasang tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Padang |
PADANG, SENANDUNGKABAR.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mencabut spanduk iklan rokok yang tidak memiliki izin. Sebab, spanduk tersebut menyalahi aturan periklanan.
"Pencopotan Spanduk- Spanduk tersebut karena telah menyalahi aturan periklanan yang ada di Kota Padang," kata Kasatpol PP Kota Padang Mursalim, Selasa (02/8/2022).
Mursalim menuturkan, pemasangan spanduk-spanduk tersebut menyalahi tempat pemasanganya dan di indikasikan dapat merugikan Pemko Padang.
"Tim gabungan mendatangi tempat yang dipasang yakni, hotel prima, parewa coffe, menyala coffe, jiwa raga coffe dan resto, toko kopi rasa, sasana coffe, syuku fuku coffe serta resto Soto Garuda," katanya.
Mursalim menyebut, kegiatan penertiban akan terus dilakukan tim gabungan secara bertahap dan berlanjut setiap hari.
" Setiap hari kita akan melakukan pengawasan kepada iklan iklan yang tidak berizin," katanya. (Humas Satpol PP).
Posting Komentar