Ketua Komisi 3 DPRD Sumbar Ali Tanjung mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program lima untung untuk meringankan beban pajak kendaraan
PADANG,
SENANDUNGKABAR.com - Komisi III DPRD Sumbar, mengajak masyarakat
memanfaatkan Program 5 (lima) untung untuk meringankan
beban pajak kendaraan di saat ekonomi belum stabil pasca pandemi Covid-19 dan
kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang memperburuk keadaan. Untuk ketahui
program lima keuntungan berisikan tentang keringanan pembayaran pajak bermotor
yang telah berjalan dari (12/9) hingga (12/11).
Adapun keringanan
tersebut adalah, diskon membayar pajak bermotor, bebas pembayaran denda pajak
kendaraan bermotor, bebas biaya balik nama kendaraan bermotor, bebas denda bea
balik nama kendaraan bermotor, bebas pajak progresif atas kepemilikan satu
keluarga.
Terkait ini Ketua
Komisi III DPRD Sumbar Ali Tanjung saat diwawancarai, Selasa (13/9) mengatakan,
program lima untung merupakan hasil kolaborasi antara Komisi III DPRD Sumbar
bersama Pemprov khusus Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, gagasan ini
diusulkan oleh Komisi III pada kepala Bapenda sebelumnya yaitu Zainudin, namun
disetujuinya oleh gubernur pada saat dijabat Maswar Dedi, dikatakanya selama
program berlangsung kendaraan yang menunggak pajak diatas lima tahun cukup
membayar dua tahun.
Berangkat dari
pengamatan komisi banyak truk besar sawit yang beroperasi di kebun-kebun
perusahan tidak membayar pajak karena sudah lama, bahkan tidak memiliki nomor
kendaraan bermotor.
“Jika semuanya
membayar maka akan menambah penerimaan daerah dari sektor pajak,”
katanya
Politisi Demokrat
ini menambahkan, selama program lima untung berjalan komisi akan terus
melakukan pengawasan, agar tidak dimanfaatkan oleh oknum yang mencari
keuntungan, begitupun penerapan program yang harus berjalan optimal.
Saat ekonomi
masyarakat sulit pemerintah harus hadir untuk memberikan solusi-solusi
strategis untuk meringankan beban, salah satunya memberikan keringanan pajak.
“ Meski keadaan
sulit bagaimanapun kewajiban sebagai warga negara harus berjalan, untuk itu
harus ada keringanan keringanan,”katanya.
Meski telah
memberikan keringanan, Komisi III yang membidangi keuangan tetap menjalankan
fungsi menambah Pendapatan Asli Daerah dari potensi yang ada, jika PAD sedikit
bagaimana program pembangunan berlangsung, sementara aspirasi masyarakat kepada
dewan banyak yang harus direalisasikan.
Senada dengan
ketua komisi, Sekertaris Komisi III DPRD Sumbar Irwan Afriadi mengatakan,
dengan berjalannya program lima untung diharapkan bisa meringankan beban
masyarakat dari urusan pajak, seperti diketahui, ekonomi belum sepenuhnya pulih
pasca Covid-19 ditambah dengan kebijakan pemerintah pusat yang menaikan harga
Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, tentunya akan menambah beban masyarakat.
"Terimakasih pada Gubernur Sumbar yang telah menyetujui program usulan Komisi III DPRD Sumbar ini, jadi mau nunggak pajak lima tahun atau berapa tahun, bayarnya hanya dua tahun, semoga masyarakat bisa terbantu akan hal ini,"katanya. (Humas DPRD Sumbar)
Posting Komentar