Satpol PP Kota Padang menjaring 10 orang anak jalanan, pengemis dan pak ogah |
PADANG,
SENANDUNGKABAR.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang,
Provinsi Sumatera Barat menjaring puluhan anak jalanan, pengemis, pak ogah dan pengamen di seputaran kawasan Kota Padang. Penertiban dilakukan terhadap penyandang masalah kesejahteraan
sosial, Senin, (10/10/22).
Sejumlah wilayah yang dilakukan pengawasan dan penertiban yakni, kawasan By Pass Lubuk Begalung hingga By
Pass Lubuk Minturun, Kecamatan
Koto Tangah. Kemudian dilanjutkan ke
kawasan Khatib Sulaiman hingga Jalan A. Yani.
Sebanyak 10 Anak
Jalanan, pengemis dan pak ogah berhasil
dijaring oleh Personel
Satpol PP Padang. Kesepuluh orang ini
dibawa ke Mako Satpol PP Padang, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
"Penertiban
terhadap anjal, gepeng dan pak ogah ini menjadi Fokus kita dalam upaya menegakkan peraturan daerah
terkait tibum dan tranmas. Sebanyak 10 anak jalanan berhasil diamankan petugas dari berbagai Lokasi di Kota Padang", ungkap Deni
Harzandy, Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang.
Deny Harzandy menambahkan, siapapun yang mengunakan perempatan lampu merah, dan U Turn jalan sebagai tempat beraktifitas
akan ditertibkan oleh petugas. Maka kepada
mereka yang terjaring ini diingatkan kedepan tidak ada lagi mereka yang
melakukan aktifitas ditempat-tempat
tersebut.
"Kita imbau kepada masyarakat, apapun bentuknya beraktifitas di perempatan lampu merah dan U Turn jalan itu dilarang, dan kembali kita ingatkan lagi kepada yang terjaring, jangan mengulangi beraktifitas ditempat yang dilarang tersebut, karena selain membahayakan terhadap pengendara yang melintas. Beraktifitas diperempatan jalan dan U Turn Jalan juga membahayakan diri pelanggar itu sendiri" , Ucap Deni. (Humas Satpol PP Pdang).
Posting Komentar