Ganggu Ketertiban Umum, Satpol PP Padang Jaring 10 Anak Jalanan, Pak Ogah dan Pengamen

Satpol PP Kota Padang menjaring 10 orang anak jalanan, pengemis dan pak ogah

PADANG, SENANDUNGKABAR.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat menjaring puluhan anak jalanan, pengemis, pak ogah dan pengamen di seputaran kawasan Kota Padang. Penertiban dilakukan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial, Senin, (10/10/22).

 

Sejumlah wilayah yang dilakukan pengawasan dan penertiban yakni, kawasan By Pass Lubuk Begalung hingga By Pass Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah. Kemudian dilanjutkan ke kawasan Khatib Sulaiman hingga Jalan A. Yani.

 

Sebanyak 10 Anak Jalanan, pengemis dan pak ogah berhasil dijaring oleh Personel Satpol PP Padang. Kesepuluh orang ini dibawa ke Mako Satpol PP Padang, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.

 

"Penertiban terhadap anjal, gepeng dan pak ogah ini menjadi Fokus kita dalam upaya menegakkan peraturan daerah terkait tibum dan tranmas. Sebanyak 10 anak jalanan berhasil diamankan petugas dari berbagai Lokasi di Kota Padang", ungkap Deni Harzandy, Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang.

 

Deny Harzandy menambahkan, siapapun yang mengunakan perempatan lampu merah, dan U Turn jalan sebagai tempat beraktifitas akan ditertibkan oleh petugas. Maka kepada mereka yang terjaring ini diingatkan kedepan tidak ada lagi mereka yang melakukan aktifitas ditempat-tempat tersebut.

 

"Kita imbau kepada masyarakat, apapun bentuknya beraktifitas di perempatan lampu merah dan U Turn jalan itu dilarang, dan kembali kita ingatkan lagi kepada yang terjaring, jangan mengulangi beraktifitas ditempat yang dilarang tersebut, karena selain membahayakan terhadap pengendara yang melintas. Beraktifitas diperempatan jalan dan U Turn Jalan juga membahayakan diri pelanggar itu sendiri" , Ucap Deni. (Humas Satpol PP Pdang).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama