Satpol PP Kota Padang menjaring 12 orang pelanggar perda yakni 7 orang di kamar kos-kosan dan 5 orang pemandu karaoke |
PADANG, SENANDUNGKABAR.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Provinsi Sumatera Barat menjaring 12 orang pelanggar perda. Petugas penegak perda ini, berhasil mengamankan tujuh orang disebuah kamar kos-kosan yang berlokasi di kawasan Veteran.
"kita berhasil menertibkan tujuh orang muda mudi diantaranya empat perempuan dan tiga laki laki di kosan dikawasan Padang Barat. Selain itu, kita amankan lima wanita yang diduga sebagai pemandu karaoke di salah satu kafe kawasan Kecamatan Padang Barat dengan satu unit sound system,” kata Rio Ebu Pratama, Kabid P3D, Senin,(17/10/2022),.
Rio Ebu Pratama menyebut, kafe yang berada di jalan Hos Cokroaminoto ini telah melewati jam operasional. Sesuai Perda No 5 Tahun 2012, tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Pasal 73 ayat (2). Kedua belas orang yang terjaring tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Padang, untuk diproses dan dilakukan Pendataan lebih lanjut.
"Kafe yg melanggar kita serahkan kepada PPNS untuk diproses lbh lanjut,” katanya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim berharap untuk semua pemilik usaha, baik tempat hiburan malam maupun penginapan atau kos-kosan, agar mematuhi aturan yang ada.
"jika nantinya pemilik tempat hiburan maupun penginapan masih tidak mengindahkan teguran petugas, dengan terpaksa akan kita tipiringkan," katanya.
Posting Komentar