Obat Gagal Ginjal, Kadis Kesehatan Riau: Kita Belum Dapat Kiriman

 

Provinsi Riau belum mendapatkan kiriman obat gagal ginjal karena di provinsi itu belum ditemukan kasus

PEKANBARU, SENANDUNGKABAR.com - Provinsi Riau, sampai saat ini belum mendapatkan kiriman obat gangguan ginjal akut, akibat dari pengaruh meminum obat sirup anak yang dapat menyebabkan gangguan pada ginjal dan kematian. 

 

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Zainal Arifin, mengatakan, di Riau belum ada kasus meninggalnya anak akibat meminum obat sirup, karena itulah Riau tidak mendapatkan obat gangguan ginjal jenis Fomepizole 1,5 ml. 

 

“Kita belum ada mendapatkan pengiriman obat gangguan ginjal. Mungkin diserahkan dulu ke daerah yang lebih banyak kasusnya. Sampai saat ini laporan pasien yang terkena pengakit ginjal terutama anak-anak di Riau belum ada,” ujar Zainal.

 

Dijelaskan Zainal, terkait dengan kasus obat sirup di apotik dan rumah sakit di Riau, sementara sudah di stop. Sesuai dengan surat dari Kemenkes ke seluruh Kabupaten Kota, untuk meminta agar apotik dan tenaga kesehatan mengikuti anjuran dari pemerintah, tentang penyetopam obat sirup bagi anak.

 

“Jadi apotik maupun tenaga kesehatan, untuk menyetop sementara resep obat sirup. Tiap apotik juga dilarang menjual obat sirup sementara. Dan kita sudah mengirim juga ke 12 Kabupaten Kota sementara melalui grup. Bahwa untuk mempedeomani apa yang sudah disampaikan oleh Kementrian Kesehatan tersebut,” kata Zainal. 

 

Sementara itu, dari informasi Kementrian kesehatan telah menerina obat gangguan ginjal akut injeksi, Fomepizole 1,5 ml, dalam bentuk vial telah tiba di Indonesia. 

 

Sebanyak 200 vial didatangkan dari Jepang yang merupakan donasi dari PT Takeda Indonesia. Fomepizole akan langsung dikirim ke instalasi Farmasi Pusat. 

 

Pendistribusian obat tersebut sesuai yang dibutuhkan kepada seluruh rumah rujukan tingkat Provinsi di Indonesia. Obat antidotum ini akan diberikan secara gratis kepada seluruh pasien di Indonesia. (Media center Riau)

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama