Kendaraan yang parkir di fasilitas umum akan ditindak Dinas Perhubungan Kota Padang dengan cara digemboskan atau diderek
PADANG, SENANDUNGKABAR.com - Pemilik kendaraan yang menggunakan fasilitas umum (fasum) sebagai tempat parkir bakal ditindak. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Yudi Indra Syani, Selasa (11/10/2022).
"Kendaraan yang parkir di fasum tentunya akan kami lakukan tindakan," ungkapnya.
Kadishub menyebut, saat ini cukup banyak pemilik kendaraan yang menggunakan fasilitas umum sebagai tempat parkir. Yudi menyebut, pihaknya akan melakukan tindakan penggembosan ban maupun penderekan bagi kendaraan yang melanggar.
"Kita akan gembos atau derek bagi kendaraan yang parkir asalan," tuturnya.
Yudi menyebut, dirinya bekerjasama dengan Satpol PP dalam penindakan. Terutama bagi kendaraan yang parkir di fasum. Sedangkan kendaraan yang parkir di badan jalan, pihaknya bekerjasama dengan Satlantas Polresta.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padang Mursalim menyebut bahwa pihaknya selalu siap siaga dan berkoordinasi dengan Dishub dalam melakukan penertiban dan penegakan perda. Menurutnya, saat ini memang sering terjadi pelanggaran yang dilakukan pemilik kendaraan.
"Kita bahkan sering mendapati dan menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan," ungkap Mursalim.
Diakuinya, pemilik kendaraan ada yang berkedok parkir akan tetapi justru berdagang di atas mobilnya. Pemilik memarkirkan kendaraan di badan jalan atau trotoar dan berjualan di atas kendaraannya itu.
"Banyak yang berkedok parkir namun justru berjualan, kendaraannya diparkir berbulan-bulan bahkan hingga ban kendaraannya kempis," katanya.
Kasatpol PP mengakui kerap menjumpai kendaraan yang berjualan di fasum terutama di kawasan Jati, Sawahan, Hayam Wuruk, Pantai Padang, serta sejumlah titik lainnya.
"Kita tidak akan pandang bulu dalam menertibkannya," ucap Kasatpol PP Padang itu.(Charlie)
Posting Komentar