Satpol PP Kota Padang Amankan Sejoli yang Hendak Berbuat Mesum

Satpol PP Kota Padang mengamankan pasangan yang hendak berbuat mesum di kawasan Khatib Sulaiman

PADANG, SENANDUNGKABAR.com –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan sepasang kekasih yang sedang dimabuk asmara, Selasa (11/10/22) siang. Pasangan yang hendak berbuat mesum ini  diamankan di salah satu kos-kosan di kawasan Khatib Sulaiman.

 

Kasatpol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, pasangan ini diamankan Satpol PP karena takut diamuk massa yang semakin banyak dan beringas. Salah seorang masyarakat melaporkan pasangan ini ke Satpol PP Kota Padang untuk diamankan.

 

"Benar, ada sepasang kekasih yang diduga berbuat mesum yang dilaporkan warga, tadi sudah kita jemput dan sudah kita serahkan ke Penyidik Pegawai negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan penyelidikan,"katanya.

 

Kedua pasangan tersebut, berinisial AF (20) laki-laki, warga Mentawai dan pasangan perempuannya dengan inisial AM(22) warga mentawai.

 

Dari keterangan yang bersangkutan, keduanya datang ke Kota Padang, berencana ingin mencari pekerjaan semenjak satu bulan yang lalu. Kedua pasangan tersebut  menyesali perbuatanya dan mengakui kesalahannya.

 

"Karena keduanya mengakui kesalahannya, tentu kita tunggu pihak keluarganya, agar yang bersangkutan bisa segera dinikahkan," katanya.


Mursalim mengingatkan, kepada pemilik kos-kosan yang ada di Kota Padang, agar lebih memperketat pengawasan terhadap anak-anak kosnya.

 

"Ini juga salah satu lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pemilik kos-kosan, dari keterangan yang bersangkutan mereka telah satu minggu tinggal disana, karena itu, kita tunggu hasil PPNS. Jika terbukti, pemilik kos-kosan akan kita panggil untuk dimintai keterangannya lebih lanjut, agar kedepannya tidak ada lagi hal serupa terulang," katanya.

 

Mursalim juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah ikut melakukan pengawasan trantibum di lingkungan tempat tinggalnya.

 

"Kita berharap, kedepannya, jika ada hal yang serupa, jangan main hakim sendiri, silahkan serahkan kepada pihak yang berwajib atau kepada Satpol PP untuk di lakukan proses sesuai aturan,"harap Mursalim.(Humas Satpol PP)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama