Masalah Kebun Sawit di Kawasan Hutan, Camat Batang Cenaku Sampaikan ke Gubernur Riau

Gubernur Riau menerima kunjungan camat se Kabupaten Indragiri Hulu serta menerima berbagai permasalahan yang disampaikan

PEKANBARU, SENANDUNGKABAR.com - Camat Batang Cenaku Triyatno bersama kepala desa se Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melakukan kunjungan ke Kediaman Gubernur Riau, Rabu (2/11/22).

 

Dalam kunjungan tersebut, Camat Batang Cenaku menyampaikan banyaknya permasalahan masyarakat terkait kebun sawit dalam kawasan hutan di daerah Batang Cenaku Inhu. 

 

Dalam kunjungan itu, Triyatno meminta masukan dari Gubernur Riau bagaimana menyelesaikan permasalahan itu sehingga kebun sawit milik masyarakat dapat diakui secara administratif.

 

"Banyak kebun masyarakat kami dalam kawasan hutan, dan terlanjur dalam kawasan hutan. Jadi kita minta solusi bagaimana penyelesaiannya pak," ucapnya.

 

Mendapat keluhan tersebut, Gubri menyampaikan bahwa kebun sawit dalam kawasan hutan ini dapat diselesaikan secara administrasi sesuai yang tertuang dalam Undang-undang Cipta Kerja.

 

Syamsuar menerangkan, dalam UU Cipta Kerja tersebut sudah mengakomodir dan menyelesaikan permasalahan keterlanjuran perkebunan dalam kawasan hutan itu.

 

Dia mengungkapkan, UU Cipta Kerja memberikan kesempatan kepada pekebun masyarakat termasuk dunia usaha agar mereka segera mengurus izinnya

 

"Terkait izin,  juga sudah saya sampaikan ke bupati agar sampaikan ke camat, camat sampaikan ke kepala desa agar segera diurus," ucapnya.

 

Orang nomor satu di Provinsi Riau ini mengungkapkan, ini keterlanjuran kebun dalam kawasan hutan yang dimiliki masyarakat hanya boleh 5 hektare. Jika lebih dari lima hektar maka dianggap milik perusahaan atau dianggap orang kaya.

 

Sehingga jika kategorinya sudah termasuk orang kaya atau perusahaan, maka akan dikenakan denda pungutan bukan pajak.

 

"Kalau kebun masyarakat dibawah lima hektar itu tidak dibebankan apa-apa. Tapi kalau diluar (lima hektar) ada denda," ujarnya.

 

Gubri mengaku, semua kebijakan ini memang bukan kebijakan pemerintah provinsi, akan tetapi langsung dari Kementerian LHK.

 

Terang dia, untuk pengurusan izin pembebasan lahan masyarakat dalam kawasan hutan ini ada batas waktunya. Sehingga Syamsuar meminta agar ini segera diurus oleh masyarakat.

 

"Karena itulah (pembebasan lahan dalam kawasan hutan) ada batas waktunya, satu tahun lagi batasnya. Kalau satu tahun ini lagi tidak diurus diambil oleh negara," tuturnya.

 

Syamsuar menyebutkan, pengurusannya tidak sulit. Sehingga, tidak ada alasan masyarakat untuk tidak melakukan pengurusan.

 

"Karena itulah saya sampai ini cepat urus ini saya pikirkan ngurus ini tidak sulit. Saya senang bapak ke sini, setau saya baru ini camat dan kepala desa yang memperjuangkan hak rakyat nya terkait kebun rakyat dalam kawasan hutan," katanya. (Mediacenter Riau/ip)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama