Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau menunggu data dari BPS untuk memutuskan menaikan UMP tahun 2023
PEKANBARU, SENANDUNGKABAR.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau hingga saat ini masih menunggu data dari BPS untuk membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Data BPS yang dibutuhkan untuk penetapan UMP diantaranya adalah terkait inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks harga konsumen serta data sebaran angkatan kerja dan pengangguran terbuka. Data ini dibutuhkan sebagai dasar untuk menghitung penetapan UMP tahun 2023.
"Kita sudah kirim surat melalui pak gubernur, ke BPS Riau. Tapi BPS tidak ingin langsung memberikan ke kami. Sebab kata mereka mekanismenya, dari BPS Riau data itu diserahkan ke BPS pusat. Nanti BPS pusat meneruskan data itu ke Kemenaker," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Imron Rosyadi, Senin (7/11/2022).
Akibat belum diterimanya data dari BPS tersebut, pihaknya belum bisa menggelar sidang bersama pihak terkait untuk membahas penetapan UMP Riau 2023.
"Data BPS belum kita dapatkan, jadi kami belum bisa bersidang," kata Imron.
Sesuai mekanisme, maka pihaknya masih menunggu data BPS yang nanti akan dikirim ke daerah melalui Kemenaker. Termasuk acuan da formulasi untuk penetapan UMP.
"Kita tunggu surat dari kemenaker, kalau sudah dapat kita langsung segera bersidang untuk penetapan UMP 2023," ujarnya. (Mediacenter Riau/sa)
Posting Komentar