Satpol PP Padang Sita Belasan Minuman Beralkohol

 

 

Satpol PP Padang razia minuman beralkohol

PADANG, SENANDUNGKABAR.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan belasan botol minuman beralkohol dari kawasan Kecamatan Padang Timur. Minuman beralkohol tersebut melanggar perda yang ada.

 

“Tujuan, pengawasan yang dilakukan Satpol PP Kota Padang, yakni untuk menekan angka pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) kota Padang,” kata  Rio Ebu Pratama Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Minggu (06/11/2022).

 

Rio mengatakan, dalam pengawasan yang dilakukan Satpol PP Kota Padang di Jl Dr Sutomo, Simpang Haru Kecamatan Padang Timur Kota Padang, petugas menemukan belasan minuman beralkohol (minol) yang diduga termasuk dalam minol golongan A dan B.

 

Sesuai Perda nomor 8 tahun 2012 tentang pengendalian minuman beralkohol pasal 9 menyatakan, setiap penjual atau pengecer minuman beralkohol tidak dibenarkan menjual di dekat kawasan rumah ibadah, rumah sakit, serta sekolah dalam radius 1000 meter.

 

"Benar, kita temukan saat melakukan patroli dan pengawasan, belasan botol minol yang diduga sengaja dipajang untuk dijual bebas oleh pemilik, Selain itu, warung tempat berjualan minol juga sangat berdekatan dengan lingkungan sekolah," katanya.

 

Untuk proses lebih lanjut kata Rio lagi, Satpol PP Kota Padang mengamankan belasan botol minol yang terdiri dari minol golongan A dan B, serta pemilik warung yang diduga menjual minol, juga dipanggil untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dimintai keterangannya lebih lanjut.

 

"Pemilik warung kita panggil mengahadap PPNS, jika terbukti adanya pelanggaran perda, tentu kita tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku," katanya.

 

Pemerintah Kota Padang, mengimbau kepada pengusaha warung beserta masyarakat untuk tetap ikut serta mendukung upaya pemerintah dalam penegakan aturan. Tepatnya mengenai minuman beralkohol (minol), agar peredaran minol dapat terawasi dan tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Padang. (Humas Satpol PP)

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama