Upah
Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi Sumatera Barat tahun 2023 naik sebesar 9,15
persen dari Rp2.512.539 menjadi Rp.2.742.476 dan berlaku mulai 1 Januari 2023
PADANG, SENANDUNGKABAR.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Upah Minumum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik sebesar Rp2.742.476. Gubenur Sumbar Mahyeldi Ansharullah telah menuangkan ke dalam keputusan Gubernur Sumatera Barat, Nomor : 562-863-2022 tanggal 25 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat, Nizam Ul Muluk mengatakan, Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi Sumatera Barat tahun 2023 naik sebesar 9,15 persen dari Rp2.512.539 menjadi Rp.2.742.476 dan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Jumlah ini sesuai dengan yang disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung 3 (tiga) kali secara Tripartit dengan unsur Pekerja, Pengusaha, Akademisi dan Pemerintah.
Penetapan UMP ini, kata Nizam; berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat, Nomor : 562-863-2022 tanggal 25 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.
“Sesuai dengan Keputusan Gubernur yang telah terbit, UMP Provinsi Sumbar untuk tahun 2023 sebesar Rp2.742.476,” ujarnya, Senin (28/11/2022).
Lebih lanjut, dalam SK Gubernur tersebut tertulis bahwa perusahaan yang telah memberi Upah Minimum lebih tinggi dari Ketetapan UMP yang telah menetapkan provinsi dalam keputusan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkannya.
Serta perusahaan wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. UMP Sumbar dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, di tahun 2022 UMP sumbar sebesar Rp2.512.539, dan UMP Sumbar setahun sebelumnya, tahun 2021 sebesar Rp2.484.041. UMP Sumbar tahun 2020 Rp2.484.041, UMP Sumbar tahun 2019 Rp2.289.220, dan UMP Sumbar tahun 2018 Rp2.119.067. (MMC)
Posting Komentar