Sekda Prov Sumbar Hansastri saat menerima kepala perwakilan ombudsman RI Perwakilan Sumbar |
PADANG, SENANDUNGKABAR.co - Ombudsman RI Perwakilan
Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengapresiasi proses Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB) online Tahun 2022 SMA/Sederajat. Nilai positif dalam catatan
Ombudsman diantaranya dari sisi pemanfaatan teknologi, dan kolaborasi lintas dinas.
Meski demikian juga terdapat beberapa point yang perlu perbaikan.
Hal itu diungkapkan Kepala Ombudsman RI
Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Yefri Heriani, saat memaparkan Hasil
Pengawasan PPDB Online Tahun 2022 SMA/Sederajat, di ruang rapat Lt.2 Kantor
Gubernur Sumbar, Jumat (2/11/2022).
Menurut Yefri, pengawasan Ombudsman dimulai
sejak sebelum PPDB Online, saat pelaksanaan dan pasca pelaksanaan. Pengawasan
dilakukan secara langsung di 5 SMP, 10 SMA sederajat dan, 4 SD. Selain itu
Ombudsman juga menerima laporan melalui posko pengawasan PPDB.
"Secara umum, kami melihat pelaksanaan PPDB
pada saat ini perlu kita apresiasi sudah cukup baik terutama bagaimana kita
menggunakan teknologi. Ini perlu kita apresiasi bersama. Sampai akhir, nyaris
tidak ada komplain terkait dengan teknologi. Artinya ini suatu kekuatan yang
bisa kita lanjutkan. Mudah-mudahan tahun berikutnya kondisi ini semakin
membaik," tutur Yefri.
Yefri juga mengapresiasi kolaborasi yang
dilakukan Pemprov Sumbar dengan Dinas Pendidikan sebagai leading sector bersama
Dinas Kominfotik Sumbar, Dinas Dukcapil dan Dinas Sosial.
Selain itu, dari hasil pengawasan juga terdapat
beberapa catatan yang perlu perbaikan. Disampaikan lebih lanjut oleh Asisten
Bidang Pencegahan Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat, Rahmadian Novert,
terdapat temuan yang dibagi dalam 2 kelompok, yakni temuan umum dan temuan
khusus.
Temuan umum menurut Novert, merupakan temuan
yang jamak terjadi pada satuan pendidikan. Diantaranya, jalur perpindahan
orangtua siswa.di sektor informal tidak terakomodir. Temuan lain, mengaitkan
PPDB dengan pembelian seragam, atribut sekolah, buku, dan lainnya. Kemudian,
kesalahan penginputan dan verifikasi data siswa, serta pengelola pengaduan pada
tingkat satuan pendidikan tidak maksimal.
Sementara untuk temuan khusus, lanjut Novert
adalah, adanya mark up nilai peserta PPDB tingkat SMA jalur prestasi akademik.
Lalu, pemenuhan daya tampung ti gkat SMA dan SMK tanpa aturan yang jelas.
"Ditemukan juga daftar inventaris calon
calon siswa pada tahap pemenuhan daya tampung, dan penambahan siswa dan rombel
ketika proses belajar mengajar telah berjalan," ungkap Novert.
Temuan lainnya tambah Novert, adanya kartu keluarga
peserta yang tidak valid, serta tidak adanya syarat kualifikasi tim seleksi
jalur prestasi non akademik di tingkat SMA, serta tidak adanya standar
kualifikasi penguji dalam seleksi minat bakat tingkat SMK.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Hansastri,
menyambut positif hasil pengawasan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.
"Kehadiran Ombudsman sejak awal, turun ke
lapangan berdasarkan data dan informasi, untuk memastikan apakah proses
PPDB Online berjalan sebagaimana mestinya ataukah ada kekurangan sehingga
perlu diberikan rekomendasi kepada Pemprov. Kami menyampaikan apresiasi atas
hasil pengawasan Ombudsman, dan tentu ini menjadi evaluasi, apa tindak lanjut
yang bisa dilakulan untuk perbaikan ke depannya," kata Hansastri.
Hal serupa juga disampaikan Kadisdik Sumbar,
Barlius. Hasil pengawasan Ombudsman menjadi masukan berharga bagi disdik untuk
melakukan perbaikan.
"Terimakasih banyak masukan bagi kami dari
Ombudsman. Memang harus ada perbaikan, khususnya masalah distribusi, dan
kompetensi penguji. Kita memang ingin perbaikan bagaimana supaya berjalan
dengan baik," ucap Barlius.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut,
perwakilan dari Dinas Kominfotik Sumbar, Dinas Sosial, Disdukcapil, Biro Hukum,
dan Sekretaris Disdukcapil Kota Padang.(doa/MMC)
Posting Komentar