Satpol PP Padang Amankan 2 Pemandu Karaoke, Serta Belasan Botol Minuman Beralkohol

Satpol PP Padang melakukan razia kepada cafe yang melanggar perda

PADANG, SENANDUNGKABAR.com –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan dua orang perempuan pemandu lagu, satu unit speaker serta belasan botol minuman beralkohol di sebuah café di kawasan Jalan By Pass Kecamatan Kuranji. Sebab, dua perempuuan tersebut tidak bisa memperlihatkan kartu identitas.

 

"Saat dilakukan pemeriksaan dua perempuan tersebut tidak memiliki kartu tanda identitas (KTP), selain itu, pemilik tempat remang remang ini juga diduga melakukan pelanggaran terkait usahanya, maka selain mengamankan perempuan pemandu lagu, Sound Sistem dan belasan botol minuman Beralkohol juga kita amankan," kata Rio Ebu Pratama, Senin (12/12/2022).

 

Rio menjelaskan, masih dilokasi yang sama, petugas mengamankan satu unit Speaker dan belasan botol minuman beralkohol, sementara itu pemilik usaha dipanggil penyidik, guna dilakukan proses lebih lanjut.

 

“Dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat sesuai perda 11 tahun 2005, maka kita lakukan pengawasan,” katanya.

 

Personel Satpol PP Padang selain melakukan penertiban kepada cafe remang-remang, juga melakukan pengawasan ke hotel dan penginapan, Seperti hotel kawasan Tarandam dan penginapan di kawasan Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, namun saat dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan pasangan ilegal. (Humas Satpol PP)

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama