Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan menyebut 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Riau mengajukan izin perceraian sepanjang tahun 2022 |
PEKANBARU,SENANDUNGKABAR.com - Sebanyak 42 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Riau mengajukan izin perceraian sepanjang tahun 2022. Izin perceraian yang dikeluarkan pada tahun 2022, lebih banyak dibandingkan izin yang dikeluarkan pada 2021 yakni 37 orang. Alasan mereka mengajukan cerai karena perselingkuhan dan ekonomi yg tidak stabil.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, dalam hal perceraian PNS di lingkungan Pemprov Riau, pihaknya hanya bertugas mengeluarkan izin. Sedangkan untuk yang memutuskan perceraiannya adalah pihak Pengadilan Agama.
"Mereka mengajukan cerai karena salah satu pasangan bersilingkuh, ada juga faktor ekonomi. Kita sudah upayakan mediasi, tapi mereka tetap ingin cerai," kata Ridwan, Selasa (3/1/2023).
Ridwan menjelaskan, PNS yang mengajukan cerai paling banyak dari profesi guru. Baik PNS yang laki-laki maupun perempuan.
"Yang mengajukan izin perceraian pada tahun 2022 paling banyak guru 16 orang, terdiri dari guru perempuan 14 dan guru laki-laki 2 orang. Untuk PNS non guru sebanyak 26 orang, terdiri dari 20 perempuan dan 6 laki-laki," kata Ridwan.
Sedangkan pada tahun 2021 yang berprofesi sebagai guru sebanyak 17 orang. Itu terdiri dari guru perempuan 14 dan guru laki-laki 3 orang. Untuk PNS non guru sebanyak 20 orang, terdiri dari 15 perempuan dan 5 laki-laki.
"Selain mengeluarkan izin perceraian, BKD Riau pada tahun 2022 juga memproses 24 kasus kedisiplinan PNS," ucapnya.
Dari 24 kasus tersebut, satu PNS tersangkut kasus pidana umum dan sudah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Ada 2 PNS dilakukan pemberhentian sementara, yang tersangkut kasus pidana umum dan masih menunggu putusan pengadilan. Selanjutnya 7 PNS tersangkut pidana tipikor dan 14 PNS melakukan pelanggaran disiplin," katanya.(Mediacenter Riau/asn)
Posting Komentar