Polisi Tangkap Napi Pengendali Narkoba di Lapas Pekanbaru

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap napi di lapas Pekanbaru pengendali Narkoba

PEKANBARU, SENANDUNGKABAR.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap Leo (38), napi ditahan di Lapas Pekanbaru terlibat sebagai pengendali narkoba lebih kurang 20 kg. Kepala Lapas Kelas II A Pekanbaru, Sapto Winarno mengaku Leo (38) otak pengendali peredaran 20 Kg sabu dan 20 ribu butir ekstasi ditangkap Polda Riau adalah napi ditempatnya bertugas. 


Sapto mengakui sebelum diamankan, tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, memang melakukan koordinasi dengan pihaknya, terkait apa yang dilakukan Leo. Petugas dari Polda kata Sapto datang pada Selasa (10/1/2023) lalu, kemudian langsung menuju kamar tempat Leo ditahan.

 

"Kami melakukan penggeledahan bersama tim dari Polda, hasilnya ditemukan kartu ATM dan ponsel android," kata Sapto.

 

Kamar hunian Leo, sebut Sapto bukan di Blok Pengendalian Narkoba (BPN) yang ada di Lapas Kelas II A Pekanbaru. Sapto mengakui awalnya terkejut mengapa Leo bisa memiliki handphone, sehingga bisa berkomunikasi dengan kurir sabu tersebut.

 

"Kami di Lapas ini menerapkan pemeriksaan lalulintas barang yang masuk ke dalam Lapas dengan menggunakan alat X-ray," kata Sapto.

 

Sebagai komitmen mendukung pemberantasan narkoba di Provinsi Riau, Sapto mengatakan, pihaknya akan mencari siapa orang yang memasok handphone yang ditemukan ditangan Leo.

 

"Kalau ada keterlibatan petugas pasti kita tindak tegas, sesuai komitmen kita perang melawan narkoba," ujar Sapto.

 

Sebelum mengamankan Leo, Polda Riau terlebih dahulu mengamankan tiga pelaku, yakni IRF (25) dan pasangannya NIA (25) di sebuah rumah, di Perum Grand Bafanda Blok E 3 No 10, Jalan Tanjung Puri Kecamatan Tenayan Raya, Jumat (6/1/2023). 

 

Dari rumah itu, tim Subdit III berhasil menyita 20 kg sabu dan 20 ribu butir ekstasi. Oleh IRF dia mengaku diperintah Leo napi yang sedang mendekam di dalam Lapas Pekanbaru, untuk menjemput sabu 20 kg. 

 

"IRF dan NIA ini menjemput sabu disalah satu homestay di Pekanbaru," kata Wakapolda Riau, Brigjen Kasihan Rahmadi, Kamis (26/1/2023).

 

Melalui hp yang dipegang Leo, dia meminta menyerahkan 10 kg sabu dan 10 ribu butir ekstasi kepada AFR, yang ditangkap saat menunggu didepan masjid Baitul Insan Jalan Parit Indah Simpang Tiga Bukitraya.

 

"AFR ini mengaku disuruh pria inisial BOB (DPO) menjemput 10 kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi kepada IRF," ujar Wakapolda.

 

Setelah melengkapi keterangan ketiga pelaku, selanjutnya dilakukan pengembangan dan menangkap Leo di dalam Lapas Pekanbaru, Selasa (10/1/2023) siang. (Mediacenter Riau/hb)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama