Berdagang di Bibir Sungai, Satpol PP Padang Beri Teguran

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang beri teguran kepada pedagang yang berjualan di bibir sungai


PADANG, SENANDUNGKABAR.com  - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang dampingi Balai Wilayah Sungai (BWS), memberikan surat teguran kepada pedagang yang berjualan di bibir sungai kawasan Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (14/02/2023).

 

Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, pemberian surat pertama ini, sekaligus sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan lahan yang berada di lokasi wilayah sungai.

 

"Tentu teguran pertama ini, untuk mengingatkan kembali masyarakat yang lupa atau tidak tau telah melanggar dan dengan sengaja membangun di tanah atau lokasi wilayah sungai,"ujar Mursalim.

 

Pemberian surat teguran dari BWS tersebut, di dampingi juga oleh Kasi Trantib Kecamatan Koto Tangah, yang didampingi Lurah Bungo Pasang.

 

"Setelah diberi surat teguran ini, kita berharap  masyarakat yang sudah membangun di wilayah sungai ini, bisa segera membongkar sendiri bangunannya," katanya.

 

Mursalim berharap warga Kota Padang, untuk menjaga Trantibum di Kota Padang dan berharap warga agar lebih berhati-hati lagi dalam mendirikan bangunannya, agar tidak melanggar Perda di Kota Padang.

 

"Agar tidak rugi nantinya, maka kami menghimbau kepada masyarakat Kota Padang agar lebih berhati-hati lagi dalam mendirikan bangunan, jangan mendirikan bangunan diatas fasilitas umum dan fasilitas sosial lainya karena itu melanggar Perda," katanya. (Humas Satpol PP Padang)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama