Presiden RI Serahkan 514 SK Perhutanan Sosial, 19 SK Hutan Adat dan 46 SK TORA

Presiden RI serahkan SK perhutanan sosial, SK hutan adat dan SK tora


PEKANBARU, SENANDUNGKABAR.com - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sebanyak 514 SK Perhutanan Sosial seluas 321.800 hektar bagi 59.267 Kepala Keluarga (KK), 19 SK Hutan Adat seluas 77.185 hektar, dan 46 SK TORA dengan luas 73.743 hektar bagi 40.669 KK. 

 

Penyerahan SK tersebut diberikan Presiden RI, Joko Widodo didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar secara simbolis kepada 10 penerima dalam acara yang dilangsungkan di Wisata Hutan Bambu Karang Joang, Kalimantan Timur.

 

SK Perhutanan Sosial, Hutan Adat, dan TORA ini diserahkan kepada Masyarakat Hukum Adat Dayak Samihim, Masyarakat Hukum Adat Dayak Seberuang, serta perwakilan petani Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan. 

 

Presiden Joko Widodo berpesan kepada para penerima Surat Kepemilikan (SK) Perhutanan Sosial, Hutan Adat, dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di seluruh daerah agar tidak menelantarkan lahan yang SK nya telah diberikan. 

 

Sebab, diberikannya lahan tersebut bertujuan agar perhutanan sosial tetap produktif, kata Presiden selepas prosesi serah terima SK Perhutanan Sosial, Hutan Adat, dan TORA di Wisata Hutan Bambu, Kalimantan Timur Secara Virtual, Rabu (22/02/2023) sore.

 

"Semuanya agar dimanfaatkan untuk kesejahteraan kita. Harus produktif, karena kita berikan itu agar semua lahan yang kita miliki menjadi produktif, jangan ditelantarkan. Titipan saya hanya itu," ungkap Presiden Jokowi.

 

Sementara itu, Kepala Dinas LHK Riau, Ma'mun Murod, mengatakan, Perhutanan Sosial ini merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak, atau adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya dan juga keseimbangan lingkungan. 

 

“Terima kasih kepada Kementerian LHK yang selalu mendukung Provinsi Riau. Dalam hal ini mengabulkan permohonan oleh kelompok tani dan masyarakat untuk mengajukan perhutanan sosial,” ujar Mamun Murod, usai penyerahan SK kepada perwakilan kelompok penerima Perhutanan Sosial dan TORA di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau, Rabu (22/02/2023).

 

Dijelaskan Murod, adapun 20 kelompok tani  dari 5 Kesatuan Pengelola Kehutanan (KPH) yang mendapatkan sertifikat yaitu KPH Tebing Tinggi (Kabupaten Kepulauan Meranti), KPH Tasik (Kabupaten Pelalawan dan Siak), KPH Sorek (perpaduan antara Kabupaten Siak dan Pelalawan), KPH Kuantan (Kabupaten Kuantan Singingi), dan KPH Indragiri (Kabupaten Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir). 

 

“Alhamdulillah pada hari ini Provinsi Riau dalam hal ini, mendapatkan persetujuan Perhutanan Sosial itu berjumlah 20 kelompok tani dan bervariasi. Ini semua berkat dukungan dari pemerintah pusat, yang selalu memperhatikan Riau. Kami mungkin di daerah akan mengawal ini, bagaimana bisa berjalan, seluruh komponen di Riau, PS bisa berjalan,” kata Murod. 

 

Selain Menteri LHK, turut hadir dalam acara tersebut Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Menteri BUMN Erick Thohir, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto, serta Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor. 

 

Di waktu bersamaan, Sekdaprov Riau SF Hariyanto dan tamu undangan lainnya turut mengikuti secara virtual penyerahan SK Pertanahan Sosial oleh Presiden RI Joko Widodo tersebut.  (Mediacenter Riau/nb)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama