Satpol PP Kota Padang dan Pihak Kecamatan Padang Utara memanggil pemilik warnet yang melanggar aturan jam buka |
PADANG, SENANDUNGKABAR.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama pihak Kecamatan Padang Utara, memberikan surat panggilan kepada salah seorang pemilik wanet di Jalan S Parman, Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Senin (20/2/2023). Sebab, pemilik di duga menyalahi aturan operasional pelaku usaha warung internet (Warnet ).
Berdasarkan dari pengawasan yang dilakukan Petugas, pelaku usaha ini dipanggil ke Kecamatan Padang Utara dalam rangka pembinaan.
Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, di dalam Perwako nomor 24 tahun 2010 pasal 4 ayat 2 poin D berbunyi, kegiatan warnet hari Senin hingga Jumat, hanya boleh berkatifitas hingga pukul 24 .00 WIB. Sedangkan untuk hari Sabtu Minggu boleh hingga pukul 01.00 WIB.
"Namun dari pengawasan yang dilakukan petugas, banyak pelaku usaha warnet yang menyalahi aturan," katanya.
Diktakan Mursalim, pihak Satpol PP mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha warung internet untuk mengurus izin berusaha bagi yang belum memiliki, dan juga harus patuh pada aturan Perwako nomor 24 tahun 2010.
"Kepada tempat-tempat yang masih melanggar aturan jam operasional akan dilakukan penertiban. Selain itu, bisa saja berujung pada pemberian sanksi," katanya.
Mursalim berharap, untuk menjaga ketertiban para pelaku usaha Warnet patuh pada aturan. (Humas Satpol PP)
Posting Komentar