Satpol PP Kota Padang dan pihak Kecamatan Koto Tangan serta BWS berikan surat teguran kedua kepada pedagang yang berjualan di pinggir sungai |
PADANG, SENANDUNGKABAR.com - Balai Wilayah Sungai memberikan teguran kedua kepada pedagang yang membandel berjualan di kawasan bantaran sungai di Kelurahan batang Kabung Ganting dan kelurahan Bungo Pasang Kecamatan Koto Tangah, Senin (20/2_/2023). Sebelumnya BWS dan Satpol PP Padang telah memberikan peringatan pertama.
Surat itu berisi agar si pemilik bangunan segera membongkar Bangunan yang didirikan dikawasan bantaran sungai.
"Sudah diberikan teguran pertama, namun hingga hari ini, para sipemilik belum juga mengindahkan surat teguran Balai Wilayah Sungai (BWS)," kata Kasatpol PP Kota Padang Mursalim.
Mursalim menjelaskan, pihak Balai Wilayah Sungai kembali memberikan surat teguran kedua kepada pemilik-pemilik bagunan yang ada di kawasan tersebut. BWS memberikan teguran kedua di dampingi oleh Pihak Kecamatan Koto Tangah dan personil Pol PP.
"Hingga waktu yang telah ditentukan, jika masih tidak mengindahkan tentu berujung peringatan ketiga dan pembongkaran terhadap bangunan-bangunan yang ada," katanya.
Mursalim menyebut, Satpol PP Kota Padang mendampingi pihak BWS karena ini adalah kawasan nya BWS. Bangunan-bangunan yang berdiri di sepanjang bantaran sungai di kawasan Koto Tangah akan ditertibkan.
Posting Komentar