Dua orang pengemis diamankan ke Mako Satpol PP Padang |
PADANG, SENANDUNGKABAR.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, menjaring dua orang pengemis di perempatan lampu merah, Minggu (26/2/2023). Diketahui, sudah 41 orang anak jalanan, pak ogah, pengemis, dan manusia silver, ditertibkan Satpol PP padang dalam kurun waktu tiga hari kebelakang ini.
Petugas kembali menjaring dua orang pengemis yang masih beraktivitas di perempatan lampu merah.
"Sebanyak dua orang pengemis ini, kita tertibkan Saat melakukan pengawasan rutin di perempatan lampu merah dan U-Trun Jalan," ujar Kasatpol PP Kota Padang Mursalim.
Dijelaskan Mursalim, dua orang pengemis tersebut ditertibkan petugas di perempatan lampu merah sawahan depan POM bensin lama Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur Kota Padang.
"Aktivitas yang mereka lakukan telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat, oleh karena itu mereka kita tertibkan," ujar Mursalim.
Mereka yang terjaring petugas dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang Jalan Tan Malaka untuk di data dan di proses susuai aturan.
"Kita serahkan ke PPNS untuk didata dan diproses lebih lanjut," katanya.
Mursalim Kasat Satpol PP Padang tak bosan-bosannya menghimbau kepada masyarakat dan pengguna jalan, jangan memberi dalam bentuk apapun kepada mereka yang beraktivitas di perempatan lampu merah dan U-Trun Jalan.
"Tidak dibenarkan memberi dalam bentuk apapun, baik kepada pengemis, anjal, pak ogah, dan manusia silver yang beraktivitas di perempatan lampu merah dan U-Trun jalan, agar tidak ada ruang mereka untuk turun kejalan kembali," katanya. (Humas Satpol PP Padang)
Posting Komentar