Tanggapi Pendapat Pemprov Sumbar, DPRD Nilai Keberadaan Dewan Kebudayaan Penting


Sidang peripurna DPRD Sumbar dalam rangka tanggapan atas jawaban Pemprov Sumbar tentang ranperda pemajuan dan pelestarian kebudayaan daerah


PADANG, SENANDUNGKABAR.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menyampaikan pendapat terhadap ranperda pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah. Ada beberapa poin yang harus direvisi ataupun dihapus di dalam isi ranperda tersebut.

 

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengatakan, ranperda pelestarian dan pemajuan kebudayaan sangat penting sebagai landasan yang kuat  untuk melestarikan kebudayaan dan memajukan budaya daerah yang ada di Provinsi Sumbar.

 

“Sebelumnya kita sudah memberikan tanggapan berupa masukan,” kata Gubernur Setelah Sidang Paripurna di Gedung DPRD Sumbar, Senin (13/02/2022).

 

Ditambahkan Mahyeldi, ranperda pemajuan dan pelestarian  kebudayaan tersebut juga dalam rangka merespon undang undang 17 tahun 2022

 

Sementara itu Ketua DPRD Sumbar Supardi menyebut, saran dan masukan Gubernur Sumbar terhadap Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah telah ditanggapi DPRD Sumbar melalui juru bicara komisi V. 

 

Juru bicara Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat menyampaikan, secara kelembagaan DPRD Sumbar mengemukakan ada 16 poin yang menjadi jawaban dewan terhadap tanggapan, saran dan masukan Gubernur Sumbar atas Ranperda usulan prakarsa DPRD Sumbar tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.

 

“Ada beberapa poin yang dinilai tidak sejalan dengan tanggapan yang sebelumnya sempat disampaikan Gubernur tentang Ranperda tersebut. Misalnya, menyangkut dasar hukum pembuatan Ranperda tersebut,” katanya.

 

Seperti halnya adanya tanggapan gubernur agar substansi atau materi muatan mengenai Dewan Kebudayaan Daerah dihapus, karena tidak ada kewenangan dan amanat dari peraturan perundang -undangan yang lebih tinggi.

 

“Keberadaan Dewan Kebudayaan Daerah merupakan bentuk lembaga kebudayaan sebagai salah satu instrumen pemajuan kebudayaan sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017,” katanya.

 

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2021, disebutkan bahwa lembaga kebudayaan adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina kebudayaan. Karena itu, dipandang penting untuk membentuk lembaga kebudayaan di daerah.

 

Supardi juga menyampaikan, jawaban yang diberikan oleh DPRD tersebut, diharapkan dapat memenuhi dan mengakomodir hal-hal yang disampaikan dalam pendapat dan tanggapan Gubernur. (Rel)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama