JAKARTA, SENANDUNGKABAR.com - Wali Kota Padang Hendri Septa memaparkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Padang untuk tahun 2023-2043 di Direktur Jendral (Dirjen) Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia, bertempat di Hotel Sutasoma, Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Wako Hendri Septa menjelaskan, berdasarkan surat keputusan (SK) Wali Kota Padang No. 378 Tahun 2021 tentang Wilayah Perencanaan Rencana Detail Tata Ruang, wilayah administrasi Kota Padang memiliki luas 69.431,46 Ha.
Untuk itu, dalam RDTR 2023-2041 Pemerintah Kota Padang menyiapkan dua pola RDTR yang terdiri dari Pola Ruang Budidaya seluas 23 hektar atau 33 persen, dan Pola Ruang Lindung seluas 46 hektar atau sekitar 66,4 persen.
"Dalam RDTR Kota Padang untuk tahun 2023-2041 ini,Kita menyiapkan dua pola RDTR. Pola ruang budidaya seluas 23 hektar atau 33 persen dari luas Kota Padang. Diantaranya mencakup perumahan kepadatan sedang seluas 13 persen atau 9 hektar, tanaman pangan 2,5 hektar atau 3,74 persen, dan perkebunan seluas 1,8 hektar atau 2,5 persen," sebutnya.
"Kemudian untuk Pola Ruang Lindung seluas 46 hektar atau 64,4 persen dari luas Kota Padang. Diantaranya mencakup Hutan Lindung seluas 12 hektar atau 18 persen, Suaka Margasatwa seluas 25 hektar atau 36 persen, dan Rimba Kota seluas 6,5 hektar atau 9 persen," rincinya lebih lanjut.
Lebih lanjut Wako Hendri Septa mengatakan, RDTR Kota Padang untuk tahun 2023-2043 memiliki beberapa tujuan diantaranya, menjadikan Kota Padang Sebagai pusat pelayanan publik yang terpadu yang berbasis mitigasi bencana.
Kemudian, menjadikan Kota Padang sebagai pusat pendidikan skala regional yang didukung oleh penyediaan permukiman perkotaan dan perdagangan dan jasa yang berbasis mitigasi bencana dan ekologis.
Selanjutnya menjadikan Padang sebagai gerbang perekonomian skala nasional serta mewujudkan Padang sebagai pusat industri skala nasional, pusat perikanan dan pariwisata skala regional yang berdaya saing, berkelanjutan dan berbasis mitigasi bencana.
"Kita berharap dengan disampaikan (RDTR) Kota Padang untuk tahun 2023-2043, dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Padang untuk mencapai target pembangunan dalam jangka waktu dan lingkup tertentu. Kita juga mengharapkan dukungan dari Kementerian ATR/BPN untuk mendukung percepatan pelaksanaan RDR ini," pungkas Wako Hendri Septa.(*)
Posting Komentar