Kerapatan Adat Nagari (KAN), Gubernur Sumbar: Penjaga Eksistensi Nagari dan ABSSBK

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Rakor-KAN) Se Sumatera Barat Tahun 2023


PADANG, SENANDUNGKABAR.com - Kerapatan Adat Nagari (KAN) di Sumatera Barat (Sumbar) memiliki peranan penting dan strategis dalam menjaga eksistensi adat basandi syarak syarak basandi kitabullah. Pemerintah Provinsi Sumbar telah mimiliki program unggulan yang selaras dengan hal tersebut yakni berbudaya dan religius dan tertuang dalam RPJMD Tahun 2021-2026.
 
"Untuk itu mari kita terus menerus melakukan konsolidasi baik kelembagaan maupun konsolidasi program," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Rakor-KAN) Se Sumatera Barat Tahun 2023 di The ZHM Premire Padang, Senin Malam (13/3/2023). 
 
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengajak seluruh komponen Kerapatan Adat Nagari (KAN) senantiasa bersemangat dan punya kemauan kuat membangun nagari dan merevitalisasi semua keistimewaan nagari sebagai wilayah inti Minangkabau. Membangun dan merevitalisasi semangat bernagari itu, diperkuat dengan komitmen mensinergikan hukum adat dan negara dengan tujuan nagari aman santoso.
 
"Peluang membangun nagari Aman Santoso merupakan warisan pendiri nagari, bahwa cita-cita dan visi nagari menjadi nafas konsep Ketahanan Nasional di daerah kita ini", katanya. 
 
Ditambahkan Mahyeldi, apalagi setelah dikeluarkan, Undang-undang nomor 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, yang memberikan peluang yang sangat besar untuak "Balik Banagari" secara utuh. Undang-undang provinsi ini adalah Karakter Adat Budaya Sumatera Barat yang mempunyai nilai-nilai falsafah adat basandi syara', syara' basandi kitabullah (ABS-SBK), 
 
"Yang dalam prakteknya menjadi rujukan dari pelaksanaan adat salingka nagari, diperkuat komitmen dua filosofi syara' mangato adat memakai dan alam takambang jadi guru,"katanya.
 
Mahyeldi juga mengajak, agar terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia, piawai mengakses payung hukum, meningkatkan kualitas pemahaman adat dan pengetahuan hukum, dalam dua kelarasan yang ada, Koto Piliang dan Bodi Caniago atau kombinasi keduanya.
 
"Saya harap rakor ini dapat dimanfaatkan sebagai instrumen pembelajaran untuk meningkatkan kualitas dalam melahirkan keputusan, ketetapan dan menentukan peran, serta fungsi KAN dalam pembangunan nagari sebagai wilayah hukum adat dan atau pemerintahan," katanya. (Adpim Sumbar)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama