Gubernur Sumbar sampaikan LKPJ Pemprov ke DPRD Sumbar saat sidang paripurna |
PADANG, SENANDUNG KABAR.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menyerahkan laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah (LKPJ) tahun 2022. Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah langsung menyampaikan Nota Pengantar atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah tahun anggaran 2022 ke DPRD Provinsi Sumbar.
LKPJ yang disampaikan gubernur ke DPRD Sumbar, merupakan bentuk pertanggung jawaban gubernur untuk tahun kedua dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumbar tahun 2021-2026.
“LKPJ tahun kedua ini bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Mahyeldi Ansharullah dan Audy Joinaldy nantinya akan menghasilkan bahan rekomendasi untuk intropeksi melakukan perbaikan-perbaikan,” kata Ketua dprd Sumbar Supardi setelah sidang paripurna, Jumat (24/3/2023).
Menurut Supardi, LKPJ merupakan bahan yang sangat mendesak untuk di evaluasi, Dia berharap seluruh OPD yang bersangkutan konsisten dengan rekomendasi yang dilakukan DPRD untuk dilaksanakan.
“Mudah-mudahan LKPJ ke depan dapat sesuai dengan RPJMD yang telah dirumuskan secara bersama-sama,” katanya
Ditambahkan Supardi, banyak indicator dan variabel yang digunakan untuk melihat dan mengukur kinerja Gubernur dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai kepala daerah.
“Diantaranya capaian makro ekonomi daerah, capaian target kinerja program dan kegiatan pada tataran output dan outcome serta kebijakan-kebijakan yang ditetapkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan tersebut,” katanya.
Capaian kinerja tersebut, tidak hanya dilihat dalam tataran angka-angka statistik yang dilaporkan oleh masing-masing OPD saja, akan tetapi juga perlu dilihat bagaimana kondisi rillnya dilapangan.
“Sangat mungkin, secara statistic capaiannya sudah cukup bagus, tetapi rillnya dilapangan masih ada yang tidak sesuai dengan angka-angka statistic tersebut,” katanya.
Korelasi antara capaian target kinerja tahunan yang terdapat dalam LKPJ masih cukup banyak yang belum selaras dengan target kinerja pembangunan daerah yang terdapat dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026.
“Dari aspek capaian target kinerja tahunan sudah cukup baik, tetapi setelah diakumulasikan dengan target RPJMD, masih belum sejalan,” katanya.
Sementara itu Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan, LKPJ merupakan bentuk pertanggung jawaban kepala daerah terhadap pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2021- 2026.
Dokumen LKPJ disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Dalam APBD harus memiliki outcome atau apa yang dilakukan dan bukan hanya output, sehingga masukan-masukan yang diterima dari DPRD Sumbar terkait perubahan nantinya akan difokuskan dengan permasalahan yang ada, sehingga permasalahan di tengah masyarakat akan terjawab,” katanya.
Mahyeldi berharap, anggaran pokok-pokok pikiran akan sesuai dengan perencanaan, karena selama ini pokok-pokok pikiran anggarannya kecil dibawah Rp200 juta, sehingga tidak menjawab permasalahan yang ada. Sebab, banyak kegiatan provinsi adalah kegiatan yang berskala besar antar kabupaten/kota dan mencakup banyak hal.
“Oleh sebab itu, kita harap pokir yang hadir memiliki perencanaan matang yang telah dipersiapkan, dan jangan sepotong-sepotong,” katanya. (Rel)
Posting Komentar