Kantor samsat Pekanbaru salah satu tempat masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor |
PEKANBARU, SENANDUNGKABAR.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau akan menyisir kendaraan plat nomor polisi non BM di perusahaan-perusahaan di wilayah setempat.
Bapenda Riau menemukan rendahnya pendapatan dari pembebasan bea balek nama kendaraan non BM setelah Pemprov Riau melaksanakan program 7 berkah pajak daerah yang diresmikan sejak 1 Februari 2023 oleh Gubernur Riau.
"Khusus untuk mutasi kendaraan dari non BM ke BM masih sangat rendah, dan perlu terobosan baru dengan mendatangi perusahaan-perusahana yang ada di Riau," kata Kepala Bapenda Provinsi Riau, Syahrial Abdi, Minggu (12/3/2022).
Dijelaskan dia, bahwa sampai saat ini pihaknya baru menerima 9 kendaraan yang melakukan mutasi. Padahal Pemprov Riau sudah memberikan keringanan 50 persen dari PKB mutasi kendaraan.
"Ini akan kami optimalkan untuk menegaskan kepada perusahaan agar memanfaatkan pemotong mutasi yang mencapai 50 persen ini,” katanya.
Dikatakan dia, langkah yang akan dilakukan pada pekan ini yakni dengan mengundang asosiasi transportasi yang ada di Riau.
Selain itu, Bependa Riau akan menyurati perusahaan-perusahaan yang masih menggunakan kendaran dengan nomor polisi non BM.
“Dalam minggu ini kita mengundang asosiasi transportasi, karena masih banyak yang belum mutasi non BM ke BM belum optimal terutama punya perusahaan," katanya.
Seharusnya, kata Syahrial Abdi, program 7 berkah pajak bisa dimanfaatkan. Karena bagi perusahaan yang menggunakan kendaraan di Riau dan bayar pajaknya harus di Riau.
"Sekarang kita baru menerima sebesar Rp28 juta dari potongan 50 persen mutasi PKB,” katanya. (Mediacenter Riau/ji)
Posting Komentar