PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Ini Kata Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra

PN Jaksel mengabulkan gugatan Partai Prima kepada KPU RI untuk menunda Pemilu 2024

 

JAKARTA, SENANDUNGKABAR.com -  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di tunda. Sebab, Partai Prima (Partai Rakyat Adil Makmur) berhasil memenangkan gugatan kepada Komisi Pemilih
an Umum (KPU) RI.

 

Seperti diketahui KPU tidak meloloskan Partai Prima karena tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu. Gugatan perdata Partai Prima teregister dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, gugatan didaftarkan pada 8 Desember 2022.

 

Majelis hakim menyatakan penggugat  yakni Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat  yakni KPU.

 

Dikutip dari putusan tersebut, majelis hakim menghukum tergugat yakni KPU RI untuk  membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada penggugat yakni Partai Prima. Kemudian  menghukum tergugat yakni KPU RI untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024, sejak  keluarnya keputusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun, 4 bulan, 7 hari.

 

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra mengatakan, majelis hakim telah keliru membuat keputusan dalam perkara ini. Sejatinya gugatan yang dilayangkan Partai Prima yakni gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa.

 

“Bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum public di bidang ketatanegaraan atau administrasi Negara,” kata Yusril dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (2/3/2023).

 

Ditambahkan Yusril, jika terjdi gugatan perdata seperti itu, maka sengketa yang terjadi antara Partai Prima sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat. Kemudian tidak menyangkut pihak lain, selain tergugat dan turut tergugat saja sekiranya ada.

 

“Putusan mengabulkan dalam perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja. Tidak dapat mengikat pihak lain, putusannya tidak belaku umum dan mengikat siapa saja atau erga omnes,” katanya.

 

Yusril menuturkan, berbeda dengan keputusan di Bidang Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara seperti pengajuan undang undang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) peraturan lainnya oleh Mahkamah Agung (MA) sifat keputusannya berlaku untuk semua atau erga omnes.

 

“Dalam kasus perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan hakim. Maka keputusan itu hanya mengikat Partai Prima sabagai penggugat dan KPU sebagai tergugat, tidak mengikat partai-partai lain baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu,” ujarnya

 

Menurut Yusril, kalau majelis berpendapat gugatan Partai Prima beralasan hukum. Maka KPU harus di hukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima tanpa harus menggangu partai- partai lain dan menggangu tahapan Pemilu. (Rel).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama