Ketua DPRD Sumbar Supardi setelah sidang penyampaian LKPJ Gubernur Sumbar |
PADANG, SENANDUNGKABAR.com - Keputusan Pemerintah Pusat untuk melarang pejabat dan ASN menggelar buka puasa bersama di bulan ramadan 14444 hijriah ini melalui surat edaran, menuai berbagai tanggapan. Ketua DPRD Sumbar menyebut, larangan tersebut patut untuk di hormati.
“Kita menghormati arahan Presiden melalui Mensesneg tentang larangan pejabat dan ASN buka puasa bersama", kata Ketua DPRD Sumbar Supardi setelah sidang paripurna penyampaian LKPJ Gubernur, Jumat (24/3/2023).
Ditambahkan Supardi, surat tersebut hanya melarang bagi pejabat dan ASN,
untuk masyarakat,OKP dan sebagainya dipersilakan. Keluarnya surat larangan tersebut, karena saat ini banyak tontonan di masyarakat mengenai sikap pejabat yang hedonis, sehingga menimbulkan berbagai tanggapan di masyarakat.
“Ini Presiden ingin menyampaikan di kondisi saat ini, pejabat harus bisa lebih
sederhana, lebih toleransi terhadap masyarakat,” katanya.
Menurut Supardi, saat ini tingkat kemiskinan masih sangat tinggi. Maka dari itu, pejabat harus mempunyai sikap sederhana, sehingga masyarakat tidak tersinggung
dengan banyaknya pejabat menggelar buka puasa bersama dengan mengundang banyak
orang dan berfoya-foya.
“Kita harus bisa melihat sebagian dari masyarakat kita yang tidak bisa makan dan tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi surat itu esensinya untuk menghindari gaya hidup hedonis bagi pejabat,” ujarnya (Rel)
Posting Komentar