PADANG, SENANDUNGKABAR.com – Seorang perempuan FI (45) dan pasangan prianya BI (33 ) digrebek warga kemudian di amankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Selasa (11/4/2023), pukul 01.30 WIB. Menariknya, penggerebekan ini di inisiasi dari suami dari FI yang geram melihat perselingkuhan istrinya.
"Saat kami jemput mereka ini telah ditertibkan oleh warga sekitar karena didapati berduaan kontrakan teman prianya," kata Kasi Bin Pot Satpol PP Padang Suwondo.
Baca Juga : Jaga Ketertiban dan Kententeraman di Bulan Ramadan, Satpol PP Padang Razia Kos Kosan
Suwondo mengatakan, setelah mereka dibawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang, perempuan FI mengaku bahwa dia ke kontrakan BI tersebut hanya untuk mengantarkan makanan. Saat dilakukan pendataan diketahui FI dan teman prianya BI beraktifitas sebagai agen trayek Bukittinggi.
“Kami telah menjalin hubungan percintaan yang berawal kenalan di medsos dua tahun silam, “ katanya.
Baca Juga : Ganggu Kenyamanan Masyarakat, Satpol PP Padang Razia Pedagang Petasan
Kemudian, FI menjelaskan, jalinan hubungan selingkuh ini karena sudah tidak ada kecocokan lagi hubungan dia dengan suaminya. Bahkan FI mengatakan, suaminya sudah satu Minggu belakangan minggat dari rumah karena bertengkar, sampai akhirnya berujung digrebek warga dikontrakan teman prianya ini.
Dijelaskan warga sekitar lokasi mengenai penertiban kedua pasangan selingkuh ini, berawal dari kecurigaan sang suaminya, karena aktifitas mereka ini telah terendus, sehingga mereka dibuntuti oleh suami yang akhirnya bersama warga sekitar melakukan pengrebekan.
Kepada petugas dia mengakui saat ditertibkan oleh suaminya bersama warga sekitar mengaku kalau dia ke kontrakan teman laki-lakinya itu hanya mengantarkan makanan kerana sang "Arjuna" sedang lagi sakit perut.
"Mengantarkan nasi ke kontrakan teman saya ini pak," kata FI ke petugas.
Terkait hal ini, Suwondo, Kepala Seksi Bina Potensi Pol PP Padang didampingi Okta purnama Kasi kerjasama Pol PP Padang, mengatakan bahwa ini perlu di proses melalui PPNS.
"Kita serahkan ke Penyidik Pegawai Negri Sipil untuk diproses lebih lamjut," kata Suwondo.(Humas Satpol PP Padang)
Berita Terkait
Pemprov Sumbar Mulai Uji Coba One Way (Satu Arah) Jalur Sicincin - Bukittinggi
Gawat, Akibat Gempa 4,5 SR Tebing Ngarai Sianok di Kota Bukittinggi Longsor
Jangan Parkir Kendaraan Sembarangan di Badan Jalan, Akan Ditertibkan Dishub Kota Padang
Posting Komentar