PEKANBARU, SENANDUNGKABAR.com - Pada peringatan hari buruh yang jatuh setiap tanggal 1 Mei, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau melarang siapa pun membawa gambar dan atribut partai politik pada momen Hari Buruh yang jatuh pada hari Senin, 1 Mei 2023.
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, mengatakan imbauan Bawaslu Riau ini dikeluarkan untuk mencegah partai politik menjadikan peringatan Hari Buruh sebagai ajang kampanye.
"Kami imbau partai politik di Riau agar berhati-hati dalam melakukan kegiatan. Jangan sampai kegiatan yang dilakukan tersebut berpotensi menjadi pelanggaran, termasuk pada momen Hari Buruh 1 Mei besok," kata Alnof.
Baca Juga : Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Ditangkap KPK
Disebutkan Alnof lagi, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 33 tahun 2018, khususnya pada pasal 25, partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye ditetapkan.
"Yang dibolehkan itu adalah sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, bukan kegiatan kampanye diluar jadwal kampanye, termasuk memanfaatkan momen Hari Buruh ini," kata mantan anggota Komisi Informasi dan Komisi Penyiaran Daerah Riau ini.
Baca Juga : Gubernur Riau Masifkan Sosialisasi Bahaya LGBT
Dilanjutkan Alnof, sesuai dengan arahan Bawaslu RI, Bawaslu Riau mengingatkan kepada partai politik untuk tidak membawa dan menggunakan gambar serta atribut parpol pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2023.
"Imbauan agar parpol tidak membawa gambar dan atribut parpol pada momen Hari Buruh sesuai dengan surat edaran nomor Bawaslu RI nomor 24 tahun 2023," tutup Alnof seraya mengingatkan kepada parpol agar menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan yang menjurus kampanye. (Mediacenter Riau/bts)
Berita Terkait
Selama Arus Balik Lebaran 1444 Hijriah, 36884 Kendaraan Lintasi Tol Pekanbaru, Dumai dan Bangkinang
Bulan Mei 2023 Diperkirakan Musim Kemarau, Gubernur Riau: Warga Jangan Bakar Lahan
Posting Komentar